KALIMANTAN UTARA — Penangkapan ini berawal dari laporan intelijen National Central Bureau (NCB) Interpol Kamboja yang menyebut Leny sedang dalam perjalanan menuju Indonesia. Tim Set NCB Interpol Indonesia langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bandara Soetta dan petugas Imigrasi untuk melakukan pengintaian di area kedatangan internasional.
"Telah melaksanakan kegiatan penangkapan subjek Interpol Red Notice nomor A-9748/6/2026, atas nama Leny Agustya terkait kasus tindak pidana perdagangan orang," ungkap Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam keterangan resminya, Jumat (31/7/2026).
Leny bukan wajah baru dalam jaringan perdagangan manusia di kawasan Asia Tenggara. Ia diduga berperan sebagai koordinator lapangan yang merekrut calon pekerja migran Indonesia dengan iming-iming gaji tinggi. Para korban kemudian dikirim ke Kamboja tanpa dokumen resmi dan dipaksa bekerja di pusat-pusat penipuan daring (online scam).
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena Kamboja selama beberapa tahun terakhir menjadi destinasi utama pengiriman WNI secara ilegal. Para korban kerap dijadikan operator penipuan investasi bodong dan love scam yang menargetkan warga negara asing. Sebelumnya, dua warga Jawa Barat dilaporkan menjadi korban love scam kripto jaringan Kamboja dengan total kerugian mencapai Rp4,8 miliar.
Keberhasilan penangkapan Leny tidak lepas dari kerja sama intelijen antarnegara. NCB Interpol Kamboja memberikan informasi awal tentang pergerakan buronan tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan oleh tim gabungan.
"Tim Set NCB Interpol Indonesia melakukan konsolidasi dan koordinasi bersama dengan Satreskrim Polres Bandara Soetta dan petugas Imigrasi di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soetta," jelas Untung.
Saat ini Leny ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik tengah mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya kaki tangan di dalam negeri yang bertugas memuluskan pemberangkatan para korban. Polri juga berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk melacak sindikat yang masih beroperasi di sana.
Red Notice yang diterbitkan terhadap Leny merupakan permintaan resmi dari kepolisian Indonesia kepada negara-negara anggota Interpol untuk melokalisasi dan menangkap buronan. Dengan status ini, Leny tidak bisa bebas bepergian ke negara mana pun tanpa terdeteksi sistem imigrasi internasional.
Setelah menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan, Leny akan diserahkan ke kejaksaan untuk menghadapi persidangan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara. Polri memastikan kasus ini akan diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang diduga dikelola melalui beberapa perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal.