BULUNGAN — Warga Desa Sekatak Buji tidak lagi sekadar menjadi penonton di kawasan hutan mangrovenya sendiri. Lewat Forest Programme (FP) VI, mereka didorong menjadi pengelola utama yang diuntungkan secara ekonomi tanpa merusak lingkungan.
Program yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara bersama para mitra ini berfokus pada pelestarian ekosistem mangrove yang berkelanjutan. Kuncinya ada pada peningkatan kapasitas warga dan penguatan kelembagaan desa agar pengelolaan sumber daya alam berjalan seiring dengan perbaikan kesejahteraan.
Deputy Chief Technical Advisor (DCTA) FP VI, Ir. M. Khairul Rizal, M.Si., menjelaskan bahwa pendekatan Free, Prior and Informed Consent (FPIC/PADIATAPA) menjadi fondasi utama. Warga diberikan ruang penuh untuk menentukan arah pengelolaan wilayahnya sendiri berdasarkan adat, budaya, dan pengetahuan lokal.
“FP VI dirancang untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Pelestarian mangrove harus berjalan seiring dengan peningkatan ekonomi warga melalui pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab,” kata Khairul Rizal.
Selain itu, metode Participatory Land Use Planning (PLUP) digunakan untuk memetakan kebutuhan desa secara partisipatif. Hasilnya, program tidak hanya berhenti pada rehabilitasi lahan, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi produktif seperti pelatihan usaha dan penguatan kelompok berbasis mangrove.
Dalam sesi diskusi, warga menyoroti arah pengembangan ekonomi yang akan diprioritaskan. Khairul Rizal menegaskan bahwa usaha harus bertolak dari potensi desa, bukan dipaksakan dari luar. Salah satu yang disorot adalah budidaya udang.
Menurutnya, jika ekosistem mangrove semakin sehat, populasi udang alami akan meningkat. Hal ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mengolah hasil tangkapan atau budidaya sendiri tanpa harus mendatangkan bahan baku dari luar daerah.
“Kalau ekosistem mangrove semakin baik, populasi udang juga diharapkan meningkat. Dengan begitu, masyarakat bisa mengolah hasilnya sendiri tanpa harus mendatangkan bahan baku dari luar,” ujarnya.
FP VI tidak hanya berhenti pada pemberdayaan ekonomi. Program ini juga memperkuat peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai mitra utama di lapangan. Masyarakat desa akan dilibatkan dalam patroli bersama KPH untuk menjaga kawasan mangrove dari kerusakan.
Langkah ini diperkuat dengan penyusunan regulasi desa dan sinkronisasi rencana pembangunan desa dengan pemerintah daerah. Tujuannya agar pengelolaan mangrove berjalan konsisten dan terukur dalam jangka panjang.
Khairul Rizal menambahkan, seluruh tahapan program diawasi secara transparan dan akuntabel. “Seluruh penggunaan anggaran diawasi sesuai standar yang berlaku agar tepat sasaran, efektif, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Sekatak Buji,” tegasnya.
Sebagai informasi, FP VI merupakan program hibah senilai 20 juta Euro dari KfW, bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI selaku penerima hibah dan Kementerian Kehutanan RI sebagai executing agency. Desa Sekatak Buji diharapkan menjadi percontohan pengelolaan mangrove berbasis masyarakat di Kalimantan Utara.