KALIMANTAN UTARA — Langkah yang tidak lazim dalam praktik ketatanegaraan Indonesia ini diumumkan di hadapan publik di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Kabinet bayangan yang diadaptasi dari tradisi politik Inggris, Australia, dan Kanada ini tidak mengklaim kekuasaan formal, melainkan bekerja sebagai oposisi alternatif berbasis riset dan data.
Feri Amsari, yang dikenal sebagai pengkritik kebijakan pemerintah, ditunjuk sebagai Menteri Sekretaris Negara dalam struktur kabinet tersebut. Adapun posisi Menteri Keuangan dan Tata Kelola Anggaran dipercayakan kepada ekonom Bhima Yudhistira Adhinegara. Seluruh anggota bekerja secara pro bono dan nonpartisan.
Inisiatif ini lahir dari penilaian bahwa fungsi checks and balances DPR mengalami kelumpuhan. Besarnya koalisi pendukung pemerintah di parlemen membuat peran oposisi formal nyaris tidak ada, sehingga pengawasan substantif terhadap kebijakan eksekutif dianggap berjalan minim.
Menurut keterangan resmi yang dimuat laman kabinetbayangan.id, gerakan ini dirancang untuk mengisi kekosongan tersebut melalui sejumlah instrumen kerja. Beberapa di antaranya adalah riset kebijakan berbasis data, penerbitan catatan kebijakan publik, hingga shadow hearing atau rapat dengar pendapat versi masyarakat sipil.
Selain Feri Amsari dan Bhima Yudhistira, sejumlah nama publik dilibatkan dalam kabinet ini. Mereka antara lain pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, akademisi Bivitri Susanti, serta mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas. Proses seleksi anggota dilakukan melalui panel independen.
Dalam jangka pendek, kabinet ini menargetkan diri menjadi pengawas kredibel bagi pemerintah dan sumber rujukan kebijakan untuk publik serta media. Jangka menengahnya, mereka membangun ekosistem teknokrat progresif guna menyiapkan alternatif kebijakan nasional. Dashboard publik untuk melacak janji pemerintah dan penyusunan Alternative State of the Nation menjadi bagian dari instrumen kerja yang dijanjikan.
Kemunculan kabinet bayangan ini menuai respons beragam. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan pemerintah menghormati partisipasi publik selama berorientasi pada data dan solusi konkret. Pernyataan ini disampaikan melalui informasi yang dirilis CNBC Indonesia pada Rabu (29/7/2026).
Di sisi lain, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menegaskan bahwa nomenklatur shadow cabinet tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai gagasan tersebut sebagai hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat.
"Selagi tidak mengklaim kekuasaan formal, ini adalah hak konstitusional warga negara," kata Mahfud MD dalam wawancara dengan Tribunnews pada Kamis (30/7/2026).
Para penggagas merujuk pada Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 sebagai dasar legalitas gerakan ini. Mereka menegaskan kabinet bayangan bukan merupakan pemerintahan tandingan ataupun upaya makar.
Dalam konteks hukum administrasi negara, penjelasan resmi menyebutkan penyelenggara negara bertindak berdasarkan asas legalitas (het vermogen van het Bestuur), sedangkan warga negara berada dalam lingkup prinsip presumption of liberty. Prinsip ini membolehkan tindakan warga negara sepanjang tidak dilarang oleh hukum.