DPRD Tarakan Temui BPN Bahas PTSL Tak Merata Hingga Nasib Lahan Warga di Kawasan WKP Pertamina

Penulis: Edi Wahyono  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:20:01 WIB
Wakil Ketua DPRD Tarakan, Edi Patanan, menyampaikan aspirasi warga terkait legalitas lahan dalam pertemuan dengan Kantor ATR/BPN Tarakan.

TARAKAN — Persoalan legalitas lahan warga yang menempati kawasan khusus menjadi sorotan utama dalam pertemuan antara DPRD Kota Tarakan dan Kantor ATR/BPN setempat. Dewan menyoroti belum jelasnya status sertifikasi di pemukiman seperti Mamburungan dan Kampung Satu yang berada di area Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina.

Wakil Ketua DPRD Tarakan, Edi Patanan, mengatakan kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari penyerapan aspirasi masyarakat saat reses. Pihaknya ingin memastikan keluhan warga terkait pertanahan mendapatkan respons nyata dari pemerintah, bukan sekadar tercatat dalam agenda.

"Kami menyampaikan masukan berkaitan dengan hasil reses anggota dewan, di mana ada aspirasi dan masukan masyarakat yang perlu kami koordinasikan," ujar Edi Patanan usai pertemuan.

Kuota PTSL 2026 Sudah Habis, Kelurahan Lain Menunggu

Isu pemerataan PTSL menjadi poin krusial yang diangkat dewan. Selama ini, alokasi target program sertifikasi massal dinilai timpang antar kelurahan, sehingga warga di sejumlah wilayah belum merasakan manfaatnya secara optimal.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor BPN Tarakan, Endang Waryanti Agustina, membeberkan bahwa target 500 bidang tanah untuk PTSL tahun 2026 telah tuntas dan diserahkan di lima kelurahan. Untuk tahun 2027, pihaknya berjanji mempertimbangkan masukan dewan agar kuota disebar proporsional dengan melihat kesiapan berkas warga.

MoU BPN-Pertamina Jadi Jalan Keluar Sertifikasi Lahan WKP

Dewan menyambut positif wacana Nota Kesepahaman (MoU) antara BPN dan Pertamina terkait pemetaan lahan WKP yang tidak lagi produktif. Langkah ini dinilai sebagai solusi atas kebuntuan hukum yang selama ini menghambat sertifikasi lahan warga di kawasan tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi BPN yang menjalankan tupoksinya melihat lahan-lahan WKP yang mungkin tidak produktif lagi, sehingga bisa diserahkan ke masyarakat dan disertifikatkan," tambah Edi Patanan.

Endang Waryanti menjelaskan, pembahasan awal kerja sama tersebut secara internal telah berjalan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil BPN Kaltim di Bulungan sebelum penandatanganan resmi dilakukan.

"Kami berharap melalui MoU ini nantinya ada kejelasan aset-aset Pertamina, sehingga kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan pelayanan sertifikasi kepada masyarakat tanpa khawatir menabrak aturan radius keselamatan maupun aset BUMN," jelas Endang.

Balik Nama Sertifikat di Tarakan Bisa Selesai Sehari

Di tengah persoalan lahan yang kompleks, BPN Tarakan memastikan layanan rutin pertanahan berjalan cepat. Proses balik nama sertifikat hanya butuh satu hari kerja di loket resmi selama persyaratan administrasi dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terpenuhi.

Pernyataan ini sekaligus menjawab keluhan masyarakat yang kerap mengira pengurusan dokumen pertanahan memakan waktu berhari-hari. BPN memastikan tidak ada pungutan di luar ketentuan untuk percepatan layanan.

Reporter: Edi Wahyono
Sumber: fokusborneo.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top