KALIMANTAN UTARA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan skema penyaluran Banpres dirancang berlapis agar tidak salah sasaran. Kementerian hanya akan memproses data calon penerima yang diusulkan dan disetujui kepala daerah, baik bupati maupun wali kota. Usulan itu lantas diverifikasi lintas lembaga melalui sistem SAPA UMKM yang terintegrasi dengan data Dukcapil, OJK, SIKP, OSS, hingga BKN.
"Ini merupakan amanah langsung dari Bapak Presiden berdasarkan kondisi dan realitas di lapangan yang kami sampaikan kepada beliau. Niat kita murni untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang mengalami kesulitan, dan kita pastikan seluruh janji pemerintah kepada masyarakat di wilayah bencana terealisasi," ujar Maman dikutip Jumat, 28 Agustus.
Banpres ini dikhususkan bagi usaha mikro yang tidak sedang mengakses pembiayaan perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Maman menegaskan, pengusaha yang masih memiliki tanggungan KUR secara otomatis terpisah dari skema ini karena sudah ditangani lewat program restrukturisasi bunga nol persen.
"Prinsip dasarnya, kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah. Bagi UMKM yang sedang mengakses KUR, secara sistem akan terpisah karena mereka sudah ditangani melalui program restrukturisasi bunga nol persen dan lainnya. Bantuan presiden ini kita peruntukkan bagi usaha mikro yang betul-betul belum terjangkau perbankan," kata Maman.
Namun, ada celah bagi debitur lama. Pengusaha yang pernah memperoleh KUR dan telah melunasi kewajibannya tetap bisa menjadi penerima manfaat, sepanjang memenuhi persyaratan program dan diusulkan pemerintah daerah.
Dengan alokasi sekitar Rp600 miliar di 2026 dan jumlah yang sama di tahun berikutnya, bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima. Mekanisme transfer langsung ini dipilih untuk memangkas potensi penyimpangan di lapangan.
Maman menekankan pentingnya koordinasi intensif antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota untuk menyamakan data. Langkah ini dinilai krusial karena pendataan berbasis usulan kepala daerah menjadi pintu masuk utama agar bantuan menjangkau pengusaha yang benar-benar terdampak bencana.
Selain Banpres, pemerintah telah menerapkan kebijakan afirmasi bagi penerima KUR terdampak bencana sejak awal April 2026. Insentif itu mencakup keringanan suku bunga menjadi 0 persen di 2026 dan 3 persen di 2027.
Skema lain yang berjalan paralel adalah restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu KUR serta kemudahan administrasi pengajuan melalui telepon, surel, atau pesan singkat. Pemerintah juga mengusulkan penghapusbukuan dan/atau penghapusan tagihan kredit KUR bagi debitur yang usahanya kolaps total akibat bencana.
"Kementerian UMKM berkomitmen menjalankan arahan Presiden untuk membantu pengusaha usaha mikro membangun kembali kegiatan usahanya sekaligus menggerakkan kembali perekonomian masyarakat di wilayah terdampak bencana secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," tandas Maman.