Komisi IV DPRD Kalimantan Utara menggali masukan dari DP3APPKB Kota Tarakan untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Kunjungan kerja ini juga menyoroti penguatan mekanisme perlindungan perempuan dan anak, termasuk pencegahan kekerasan serta eksploitasi di lingkungan digital dan ruang publik.
TARAKAN — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyerap aspirasi dan pengalaman teknis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan. Pembahasan difokuskan pada penguatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.
Kunjungan yang juga dihadiri perwakilan DPAPPKB Provinsi Kaltara ini menjadi bahan pembanding yang komprehensif bagi DPRD. Materi yang digali mencakup penerapan strategi gender dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, hingga evaluasi pembangunan daerah.
Pembahasan tidak hanya berhenti pada aspek perencanaan anggaran. Komisi IV turut mendalami upaya perlindungan kelompok rentan yang selama ini dijalankan DP3APPKB Tarakan. Beberapa poin yang menjadi perhatian utama meliputi:
Komisi IV menekankan pentingnya pengawasan pada lingkungan yang berpotensi memengaruhi tumbuh kembang anak. Area yang menjadi sorotan tidak hanya lingkungan keluarga dan pendidikan, tetapi juga lingkungan sosial, digital, dan ruang publik.
Perhatian terhadap ruang digital dinilai krusial mengingat meningkatnya potensi paparan konten berbahaya bagi anak di Kalimantan Utara. DPRD berharap Ranperda nantinya mampu menjawab tantangan tersebut dengan kebijakan yang aplikatif, bukan sekadar dokumen normatif.
Melalui kunjungan kerja ini, DPRD Kaltara berharap memperoleh masukan yang komprehensif untuk penyempurnaan Ranperda. Materi yang terkumpul akan digunakan untuk memperkuat kebijakan dan mekanisme perlindungan perempuan dan anak di tingkat provinsi.
Pengalaman DP3APPKB Tarakan dalam menangani kasus dan menjalankan program pemberdayaan menjadi salah satu rujukan praktik terbaik. Hal ini dinilai relevan untuk diadopsi dalam kerangka regulasi yang sedang disusun oleh DPRD Kaltara.