BULUNGAN — Ketua DPRD Kalimantan Utara Achmad Djufrie merasakan langsung pekatnya kabut asap saat menempuh perjalanan dari Tarakan menuju Tanjung Selor, Senin (31/8/2026). “Saya baru masuk dari Tarakan ke Tanjung Selor, cuacanya sudah putih. Asapnya hampir tidak kelihatan,” katanya.
Dia memperkirakan jika hujan tidak turun dalam satu-dua hari ke depan, bandara di Kaltara berpotensi tidak bisa digunakan karena asap terlalu tebal. “Kalau tidak ada hujan satu-dua hari ini, bisa jadi bandara kita tidak bisa digunakan karena asap terlalu tebal,” ujarnya.
Achmad menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus karhutla. Setiap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik perorangan maupun korporasi, harus diproses sesuai aturan.
“Tidak boleh tebang pilih. Harus dihukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Achmad, Senin (31/8/2026).
Dia mengingatkan regulasi karhutla sudah jelas mengatur sanksi. Tak terkecuali bagi perusahaan perkebunan sawit atau pengusaha kayu yang terlibat pembakaran.
“Kalau memang oknumnya dari pihak perusahaan, kita minta penekanan kepada aparat hukum. Sudah ada undang-undang yang mengatur karhutla. Siapa yang melakukan pembakaran, apalagi dari sektor sawit atau pengusaha kayu, hukumannya sudah jelas,” ujarnya.
Achmad menduga sebagian asap yang masuk ke Kaltara berasal dari wilayah Kalimantan Timur yang titik apinya lebih banyak. Menurutnya, hal ini menuntut respons cepat dan serius dari semua pihak.
“Pihak APH yang selama ini menangani kebakaran hutan harus bertindak tegas, jangan setengah-setengah supaya tidak terulang berkali-kali lagi,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Achmad meminta pemerintah daerah meningkatkan penanganan di lapangan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan perangkat daerah terkait diminta lebih proaktif memantau kondisi masyarakat terdampak.
“Jangan hanya duduk di kantor, tetapi harus turun ke lapangan melihat langsung keadaan di daerah dan lingkungan kita,” katanya.
Menurut Achmad, dampak kabut asap tidak hanya kerugian lingkungan, tetapi juga mengganggu aktivitas pendidikan, kesehatan, dan mobilitas warga. “Dampaknya luas. Bukan hanya kerugian lingkungan karena asap, tetapi banyak kehidupan masyarakat yang terganggu,” ujarnya.
Untuk mendukung penanganan darurat, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan penggunaan dana tak terduga sesuai ketentuan jika kondisi membutuhkan. “Dana tak terduga itu bisa digunakan jika memang diperlukan untuk penanganan,” pungkas Achmad.