TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tidak masuk daftar penerima bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain untuk penanganan Karhutla. Surat Edaran Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ menyebut tujuh provinsi lain sebagai sasaran penanganan khusus, sementara Kaltara dinilai tergolong aman dari ancaman kebakaran skala besar.
Surat yang ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2026 itu ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di wilayah sasaran. Bantuan yang dialokasikan mencakup operasi pemadaman darat, metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar dan logistik, posko pengungsian, hingga layanan kesehatan bagi warga terdampak asap.
Sebelum surat edaran diterbitkan, Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang mengikuti Rapat Koordinasi Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla Tahun 2026 secara virtual dari Ruang Pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Senin (7/9). Rakor digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI.
Gubernur Zainal didampingi Kepala Dinas Kehutanan Kaltara Nur Laila, dengan unsur Forkopimda Kaltara mengikuti kegiatan secara daring. Rakor dipimpin Menko Polkam RI Djamari Chaniago.
Dalam arahannya, pemerintah meminta seluruh pihak meningkatkan pencegahan dan penanganan Karhutla, termasuk melibatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha dan izin pemanfaatan kawasan hutan. Sedikitnya 358 perusahaan pemegang HGU dan izin pemanfaatan kawasan hutan diundang untuk memperkuat pencegahan di wilayah konsesinya.
Djamari mengingatkan bahwa Indonesia belum memasuki puncak El Niño sehingga risiko kebakaran masih dapat meningkat.
"Karena puncak El Niño belum terjadi, kondisi ini masih bisa meningkat. Karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan tepat sejak sekarang," ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pembakaran yang disengaja maupun kelalaian dalam mencegah Karhutla.
Bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya diarahkan kepada Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Kaltara tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Pos bantuan itu dapat dipakai untuk operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar dan logistik, posko pengungsian, layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap, pengadaan alat pemadam, dukungan Masyarakat Peduli Api dan relawan, hingga pemulihan ekosistem lahan gambut bekas terbakar.
Meski di luar sasaran bantuan khusus, Pemprov Kaltara tetap memperkuat kesiapsiagaan dan pencegahan Karhutla. Dishut Kaltara terus meningkatkan pemantauan wilayah rawan serta koordinasi dengan Manggala Agni, BPBD, TNI/Polri, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan masyarakat.
Langkah itu untuk memastikan kondisi Kaltara tetap terkendali sekaligus mengantisipasi potensi kebakaran di tengah cuaca panas dan kering serta ancaman El Niño.