TARAKAN — Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menyatakan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat bagi lima WBP tersebut menempuh proses panjang. Setiap warga binaan wajib memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan sebelum hak integrasi diberikan.
Persyaratan itu mencakup kelakuan baik selama menjalani masa pidana, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta penurunan tingkat risiko. Kelima narapidana dinyatakan lolos seluruh tahapan penilaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Program Integrasi PB yang kami laksanakan merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan," kata Jupri.
Jupri menekankan bahwa Pembebasan Bersyarat bukan sekadar berakhirnya masa pembinaan di dalam Lapas. Menurutnya, ini menjadi tahap penting bagi narapidana untuk membuktikan perubahan perilaku dan kembali menjalankan peran sosialnya secara bertanggung jawab.
"Kami senantiasa berpesan kepada seluruh WBP agar menjadikan hak integrasi sebagai sebuah kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ikut serta dalam pembangunan di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Proses integrasi narapidana di Lapas Tarakan melibatkan sejumlah instansi. Lapas berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kejaksaan Negeri, pemerintah daerah, stakeholder terkait, hingga masyarakat.
Koordinasi lintas sektor itu diperlukan untuk memastikan pembebasan bersyarat berjalan sesuai aturan dan narapidana mendapat pendampingan setelah kembali ke lingkungan. Lapas juga memastikan seluruh proses pemenuhan hak integrasi dilaksanakan tanpa pungutan biaya.
Lima WBP yang memperoleh Pembebasan Bersyarat berasal dari perkara narkotika dan tindak pidana umum. Lapas Kelas IIA Tarakan menyatakan komitmennya menyelenggarakan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan kemasyarakatan secara profesional dan akuntabel.