3.521 Peserta Eks-Tanggungan Pemprov Kaltara Punya Tunggakan Rp2,27 Miliar, Tarakan Terbanyak

Penulis: Dedi Supriadi  •  Senin, 28 September 2026 | 17:45:31 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menjelaskan rincian tunggakan peserta eks-tanggungan Pemprov Kaltara.

TARAKAN — Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menjelaskan bahwa tunggakan tersebut tidak hilang meski peserta sempat dialihkan ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Sebagian peserta sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan sudah menunggak sebelum dipindahkan ke segmen yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.

Dari 30.727 peserta yang tidak lagi masuk dalam tanggungan Pemprov Kaltara, sebanyak 3.521 peserta tercatat masih memiliki kewajiban iuran belum diselesaikan. Perubahan penjaminan JKN di Kaltara mulai 1 Oktober 2026 menjadi pemicu munculnya kembali tunggakan lama.

Tarakan dan Nunukan Sumbang Tunggakan Terbesar

Data BPJS Kesehatan menunjukkan tunggakan tersebar di lima kabupaten/kota. Tarakan mencatat jumlah peserta terbanyak, yakni 1.728 orang dengan total tunggakan Rp1.171.116.618.

Nunukan berada di urutan berikutnya dengan 1.574 peserta dan nilai tunggakan Rp959.721.690. Sementara Malinau mencatat 107 peserta dengan tunggakan Rp69.169.276.

Bulungan tercatat memiliki 55 peserta dengan tunggakan Rp47.032.480, sedangkan Tana Tidung sebanyak 57 peserta dengan Rp29.651.089. Secara keseluruhan, nilai tunggakan dari 3.521 peserta tersebut mencapai Rp2.276.691.153.

Ada Peserta Menunggak 10 hingga 12 Tahun

Riwayat tunggakan sebagian peserta cukup panjang. Yusef menyebut ada peserta yang memiliki tunggakan hingga 10 tahun bahkan 12 tahun.

Meski demikian, peserta yang kembali ke segmen mandiri tidak harus membayar seluruh akumulasi tunggakan tersebut. Terdapat batas maksimal penagihan yang diatur dalam ketentuan JKN.

“Memang ada yang tunggakannya 10 tahun, ada yang 12 tahun. Tetapi jangan berpikir harus membayar selama 10 atau 12 tahun itu. Sesuai ketentuan, yang ditagihkan maksimal 24 bulan. Jadi peserta tidak dibebankan seluruh riwayat tunggakannya,” kata Yusef.

Denda Rawat Inap Mengintai Peserta yang Baru Aktif Saat Sakit

Konsekuensi lain dapat muncul apabila peserta mengaktifkan kembali kepesertaan mandiri ketika sedang membutuhkan pelayanan rawat inap. Selain menyelesaikan tunggakan, peserta dapat dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan JKN.

“Kalau dia bayar mandiri pada saat sakit, tunggakannya harus dilunasi. Kemudian kalau rawat inap, kena denda pelayanan. Lima persen dikali bulan menunggak dikali biaya rumah sakit, dengan batas maksimal sesuai ketentuan,” jelas Yusef.

Skema penjaminan pemerintah daerah selama ini membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran secara mandiri. Peserta yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh penjaminan melalui PBI APBD setelah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah.

114 Ribu Peserta JKN Kaltara Berstatus Nonaktif

Persoalan tunggakan tersebut menjadi bagian dari kondisi kepesertaan JKN di Kaltara secara lebih luas. BPJS Kesehatan mencatat sekitar 114 ribu peserta berstatus nonaktif, dengan tunggakan menjadi salah satu penyebabnya.

“114 ribu masyarakat Kaltara itu nonaktif. Salah satu penyebabnya adalah menunggak. Jadi ada peserta yang memang statusnya tidak aktif karena memiliki kewajiban iuran yang belum diselesaikan,” ujar Yusef.

Yusef meminta peserta yang sebelumnya memperoleh penjaminan dari pemerintah daerah memahami kembali status kepesertaan dan riwayat iurannya ketika nantinya kembali ke segmen mandiri. Ia mengingatkan agar peserta tidak baru mengetahui adanya tunggakan setelah membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Ini yang menjadi concern kami menyampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai setelah dialihkan, ketika kembali ke mandiri baru diketahui ada tunggakan dan kemudian ada konsekuensi lain ketika membutuhkan pelayanan,” pungkasnya.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: headlinews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top