Pencarian

BPJS Kesehatan Tarakan Ingatkan 30.727 Peserta JKN di Kaltara Cek Status Sebelum 1 Oktober 2026

Minggu, 27 September 2026 • 15:15:31 WIB
BPJS Kesehatan Tarakan Ingatkan 30.727 Peserta JKN di Kaltara Cek Status Sebelum 1 Oktober 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengimbau peserta JKN terdampak segera mengecek status kepesertaan sebelum 1 Oktober 2026.

TARAKAN — Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengimbau peserta yang masuk daftar terdampak segera memeriksa status kepesertaan JKN melalui kanal layanan resmi. Pengecekan bisa dilakukan lewat PANDAWA di nomor 08118165165 yang aktif 24 jam atau aplikasi Mobile JKN.

Imbauan ini menyusul perubahan penjaminan terhadap puluhan ribu peserta yang sebelumnya ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Peserta yang terdampak masih dapat aktif dan menerima pelayanan sampai 30 September 2026.

Mengapa Tunggakan Perlu Dicek Sebelum Akses Layanan

Peserta diminta tidak hanya memastikan status kepesertaan, tetapi juga mengecek kemungkinan tunggakan yang muncul kembali sebelum mengakses pelayanan kesehatan. Langkah ini terutama perlu diperhatikan peserta yang sebelumnya memiliki riwayat sebagai peserta PBPU atau mandiri.

"Untuk para peserta agar melakukan pengecekan status kepesertaan JKN dan kemungkinan munculnya tunggakan sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan," jelas Yusef.

Bagi peserta yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan menyediakan dua jalur penyelesaian. Peserta dapat melunasi kewajiban tersebut lebih dulu atau memanfaatkan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).

Opsi Daftar Ulang sebagai Peserta Mandiri

Peserta terdampak juga memiliki pilihan mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri agar kepesertaannya kembali aktif sesuai ketentuan. Caranya dengan membayar tunggakan atau mengikuti program REHAB.

"Peserta yang terdampak dapat mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri untuk dapat menjadi peserta aktif dengan membayar tunggakan atau mengikuti program REHAB," tambah Yusef.

Perubahan status kepesertaan berdampak langsung pada pembiayaan pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan mencatat ada 3.521 peserta yang berpotensi menghadapi biaya pelayanan umum apabila status kepesertaan tidak aktif.

"Terdapat risiko biaya pelayanan kesehatan menjadi biaya umum bagi 3.521 peserta," lanjutnya.

Saluran Pengaduan Setelah 1 Oktober 2026

Masyarakat terdampak dapat menyampaikan keluhan maupun pengaduan melalui sejumlah saluran yang tersedia. Pengaduan dapat disampaikan lewat BPJS SATU atau Siap Membantu, bagian pengaduan rumah sakit dan FKTP, Ombudsman RI, maupun pemerintah daerah setempat.

"Keluhan dan pengaduan layanan kesehatan bagi peserta terdampak per 1 Oktober 2026 dapat disampaikan melalui BPJS SATU, bagian pengaduan rumah sakit dan FKTP, Ombudsman RI, serta Pemerintah Daerah setempat," tutup Yusef.

Dengan batas penonaktifan yang mulai berlaku 1 Oktober 2026, peserta yang masuk daftar terdampak diimbau segera memastikan kondisi kepesertaannya. Langkah ini agar peserta mengetahui tindakan yang perlu ditempuh apabila status JKN berubah atau terdapat tunggakan yang harus diselesaikan.

Follow kabartarakan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: benuanta.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks