KALIMANTAN UTARA — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengusulkan perpanjangan masa aktif hingga tiga hari bagi pelanggan yang masih memiliki sisa kuota saat paket internet habis. Skema ini dibahas bersama Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai respons atas Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang perlindungan sisa kuota. Asosiasi masih meminta klarifikasi implementasi poin kedua dan ketiga aturan tersebut sebelum diterapkan operator.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menyatakan skema perpanjangan masa aktif ini merupakan salah satu opsi yang tengah dimatangkan bersama Komdigi. Pelanggan yang kuotanya tersisa akan mendapat tambahan waktu tiga hari untuk menghabiskannya sebelum paket benar-benar berakhir.
Marwan menjelaskan mekanisme ini sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pelanggan yang tidak sempat menghabiskan kuota. Setelah masa perpanjangan berakhir, pelanggan dapat mengisi ulang kuota baru seperti biasa.
"Contoh ya, konsumen bilang, 'kuota saya masih ada yang sisa'. Kita kasih perlindungan tambahan nih. Perpanjangan tiga hari, habis itu diisi kuota ya. Fair dong, selesai dong. Dikasih waktu tambahan," jelas Marwan di Jakarta pada Selasa (28/9).
Skema ini dinilai lebih adil dibanding membiarkan sisa kuota hangus begitu masa berlaku paket berakhir. Operator seluler disebut sudah menjalankan salah satu mekanisme perlindungan serupa, yakni paket rollover.
ATSI mempertanyakan implementasi poin kedua dan ketiga Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026. Kedua poin itu mengatur perlindungan sisa kuota pelanggan serta memastikan sisa kuota dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan.
"Kalo ngomong lihat SE-nya, itu kan ada hal yang memang perlu kita diskusikan ke Komdigi minta klarifikasi. Poin 2 dan 3 itu perlu diklarifikasikan," ujar Marwan.
Menurutnya, kejelasan soal bagaimana ketentuan itu diterapkan operator penting agar tidak menimbulkan kerancuan di masyarakat. Tanpa panduan teknis yang rinci, setiap operator berpotensi menafsirkan aturan secara berbeda.
Marwan juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut sejumlah bentuk perlindungan bagi pelanggan, mulai dari perpanjangan masa berlaku, kompensasi, refund, hingga perlindungan lain. Ia mempertanyakan frasa "di antaranya" dalam pertimbangan putusan tersebut.
Frasa itu, katanya, membuka pertanyaan apakah operator seluler boleh memilih satu atau beberapa mekanisme perlindungan yang paling sesuai untuk ditawarkan. Dari enam bentuk perlindungan yang disebut MK, ATSI menilai baru satu yang sudah dijalankan, yaitu paket rollover.
"Dari enam perlindungan putusan hakim MK, kan ada perpanjangan masa waktu, kompensasi, refund, perlindungan lainnya. Di putusan pertimbangannya ada kata 'di antaranya', berarti kan (operator) boleh memilih? Kalau dari enam kami sudah jalankan satu (paket rollover)," pungkas Marwan.
Dari sejumlah opsi perlindungan, Marwan menilai refund kuota sebagai mekanisme yang paling sulit dijalankan. Kuota internet tidak memiliki nilai tukar yang jelas seperti mata uang, sehingga tidak ada dasar konversi untuk mengembalikan sisa kuota dalam bentuk rupiah.
"Contoh yang sulit untuk kita laksanakan, refund kuota. Direfund jadi rupiah lagi. Konversinya apa? Kalau mata uang asing ada konversinya. Kalau kuota kan enggak ada konversi, market, pasarnya. Itu yang sulit untuk dilaksanakan," tambahnya.
Perbedaan karakter kuota sebagai produk digital dan uang sebagai alat tukar membuat mekanisme refund berpotensi menimbulkan komplikasi teknis maupun komersial bagi operator.
ATSI dijadwalkan bertemu Komdigi pada Senin (28/9) untuk meminta klarifikasi implementasi poin kedua dan ketiga SE Menkomdigi. Dalam pertemuan itu, asosiasi juga akan melaporkan progres mekanisme perlindungan sisa kuota yang akan dijalankan operator seluler.
Hasil pertemuan ini akan menentukan seberapa cepat aturan perlindungan sisa kuota bisa berlaku seragam di seluruh operator. Bagi pengguna, kejelasan aturan berarti kepastian bahwa kuota yang sudah dibayar tidak hilang begitu saja saat masa aktif berakhir.