TANJUNG SELOR — Rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan Kaltara tahun 2026 dibuka langsung oleh Wagub Ingkong Ala di Tanjung Selor. Forum itu menghadirkan seluruh pemangku kepentingan TKPKD provinsi untuk menyelaraskan langkah pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Ingkong menegaskan arahan rakor mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Tugas TKPKD sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020.
Regulasi itu memberi mandat kepada TKPKD untuk mengoordinasikan, menyinkronkan, memantau, dan mengevaluasi program penanggulangan kemiskinan di daerah. Mandat tersebut berlaku di seluruh wilayah, termasuk Kaltara sebagai provinsi ke-34 Indonesia.
Pelaksanaan di lapangan jadi sorotan utama rakor. Ingkong menilai koordinasi lintas tingkat pemerintahan belum optimal.
"Sebagian besar layanan dasar diterima masyarakat di tingkat kabupaten/kota sehingga sinkronisasi dengan TKPKD kabupaten/kota perlu terus diperkuat," ujar Wagub Ingkong.
Politikus Partai Hanura itu meminta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaltara selaku Sekretariat TKPKD merangkum hasil pembahasan rakor. Rangkuman itu harus memuat penanggung jawab dan batas waktu pelaksanaan yang jelas.
"Kita buat rencana tindak lanjut yang dilengkapi penanggung jawab serta batas waktu pelaksanaan. Kemudian rumusan yang dihasilkan akan kita gunakan untuk menyempurnakan perencanaan dan penganggaran tahun 2027," tuturnya.
Rumusan rakor akan menjadi dasar penyempurnaan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah tahun 2027. Artinya, kebijakan pengentasan kemiskinan Kaltara tahun depan akan mengacu pada hasil sinkronisasi yang disepakati dalam forum ini.
Ingkong menekankan angka kemiskinan punya makna lebih dalam dari sekadar laporan statistik. Menurutnya, data itu menggambarkan kehidupan nyata warga yang menunggu perhatian pemerintah.
Ia menyebut ada anak-anak yang ingin bersekolah dengan layak dan orang tua yang ingin hidup sehat. Dua hal itu, kata dia, menjadi alasan utama mengapa program pengentasan kemiskinan harus berjalan tepat sasaran.
"Jadi ada harapan untuk kehidupan yang lebih baik. Itulah yang harus kita perjuangkan bersama," pungkasnya.
Rakor ini menjadi titik awal penyelarasan program antara TKPKD provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltara. Seluruh instansi terkait kini menunggu rumusan resmi dari Bapperida sebelum masuk ke tahap perencanaan anggaran 2027.