Pemprov Kaltara Setop Usulan Semenisasi Jalan dan Drainase di Tingkat RT, Ini Alasan Syamsuddin Arfah

Penulis: Cecep Sudrajat  •  Senin, 19 Oktober 2026 | 10:16:31 WIB
Pemprov Kaltara menghentikan usulan semenisasi jalan dan drainase di tingkat RT sejak tahun ini.

TARAKAN — Penurunan kemampuan keuangan daerah membuat Pemprov Kaltara memfokuskan belanja hanya pada program yang menjadi kewenangan provinsi. Pembangunan skala lingkungan RT dinilai murni menjadi domain pemerintah kabupaten dan kota setempat.

Syamsuddin menjelaskan, usulan warga yang masuk ke tingkat RT terpaksa ditahan sejak tahun ini. Dua alasan utamanya: rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keterbatasan anggaran yang sedang dialami daerah.

Anggaran Kaltara Susut Rp1,4 Triliun dalam Dua Tahun

Kondisi APBD Kaltara mengalami penurunan signifikan akibat efisiensi. Pada 2024, anggaran daerah mampu mencapai Rp3,7 triliun hingga Rp3,8 triliun. Pada 2026, angka itu susut menjadi Rp2,3 triliun.

Proyeksi rancangan anggaran 2027 bahkan mengusulkan APBD kembali berkurang menjadi Rp2,2 triliun. Penurunan tajam ini memaksa pemerintah daerah dan DPRD membatasi program yang melintas kewenangan kabupaten/kota.

Rekomendasi KPK Ikut Membatasi Ruang Gerak Pemprov

Selain soal fiskal, rekomendasi KPK menjadi pertimbangan tersendiri. Pemprov diminta hanya memfokuskan program yang menjadi kewenangan provinsi saja.

"Sejak tahun ini, beberapa usulan yang sifatnya masuk ke tingkat RT terpaksa ditahan dan tidak bisa dijalankan. Sebab, berdasarkan rekomendasi KPK dan keterbatasan anggaran, Pemprov diminta untuk hanya memfokuskan program yang menjadi kewenangan provinsi saja," ujar Syamsuddin, Sabtu (17/10/26).

Pengerjaan Fasilitas Permukiman Kini Tanggung Jawab Kabupaten dan Kota

Syamsuddin menegaskan, pengerjaan fasilitas lingkungan di pemukiman warga merupakan tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten dan kota. Pemprov tidak lagi mengakomodasi usulan semenisasi jalan, perbaikan drainase, maupun infrastruktur permukiman lain di level RT.

Politikus PKS itu menyampaikan permohonan maaf kepada para Ketua RT dan masyarakat yang usulan pembangunan fisik lingkungannya belum dapat diakomodasi.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada para Ketua RT maupun masyarakat jika ada usulan pembangunan fisik lingkungan yang sebelumnya pernah diusulkan, namun saat ini tidak dapat diakomodasi oleh Pemprov. Hal ini dikarenakan rekomendasi ketat dari KPK serta kondisi keuangan daerah kita yang sedang kurang sehat," pungkasnya.

Reporter: Cecep Sudrajat
Sumber: fokusborneo.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top