JAKARTA - Komisi Kejaksaan meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bergerak cepat mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur senilai sekitar Rp400 miliar.
Nurokhman selaku anggota Komisi Kejaksaan menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan profesional dalam kasus ini, mengingat proyek tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan para eks pejuang Timtim.
"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.
Komisi Kejaksaan mendorong Kejati NTT segera merampungkan penyelidikan secara menyeluruh. Penanganan kasus ini disebut menjadi bagian dari komitmen memperbaiki tata kelola proyek pemerintah agar lebih bersih dan berpihak pada kepentingan publik.
Proyek 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim ini digarap pada 2022-2023 menggunakan dana APBN senilai sekitar Rp400 miliar. Persoalan muncul setelah sejumlah rumah yang sudah rampung ternyata mengalami kerusakan.
Heri Jerman, Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebelumnya menemukan 54 rumah rusak berat dengan sebagian di antaranya ambruk. Tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang mengidentifikasi penyebabnya, termasuk pemadatan tanah yang kurang maksimal dan beton yang tak sesuai standar.
Diana, yang pernah diperiksa terkait proyek ini saat menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya, juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan pemenang tender.
Raka Putra Dharmana, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, mengatakan penyidik masih terus mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.
"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).
Ia menambahkan, Kejati NTT masih membuka peluang memeriksa ulang Diana bila keterangannya kembali dibutuhkan dalam penyidikan.
"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.
Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Komisi Kejaksaan meminta agar penyidikan terus dikebut hingga seluruh persoalan proyek rumah eks pejuang Timtim tersebut jelas duduk perkaranya.