Pencarian

CERI Minta Kejati Jelaskan Dasar Perhitungan Kerugian Rp16 Miliar Proyek Era Wamen PU Diana

Rabu, 19 Agustus 2026 • 20:42:00 WIB
CERI Minta Kejati Jelaskan Dasar Perhitungan Kerugian Rp16 Miliar Proyek Era Wamen PU Diana
Gedung Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.

Jakarta – Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) menyoroti proses pengadaan proyek renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2023. CERI meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengusut dugaan korupsi dalam proyek tersebut secara menyeluruh.

Menurut CERI, pengusutan tidak cukup hanya melihat pelaksanaan pekerjaan. Proses pemilihan penyedia, panitia tender, pejabat pengadaan, serta pihak lain yang terlibat juga dinilai perlu diperiksa.

Proyek tersebut dikerjakan saat Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti masih menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, yang kini berubah menjadi Kementerian PU.

Sekretaris CERI Hengki Seprihadi mengatakan, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian penyidik adalah kesamaan harga penawaran terkoreksi dari sembilan peserta tender.

Berdasarkan data evaluasi pengadaan yang ditelusuri CERI, kesembilan perusahaan tercatat memiliki harga penawaran terkoreksi yang sama persis hingga dua angka di belakang koma, yaitu Rp2.319.515.577,62.

Adapun sembilan perusahaan tersebut adalah:

  • PT Bina Karya Sejati
  • PT Edtri Gracia Abadi
  • PT Menara Air
  • PT Shinawit Indomas Perkasa
  • CV Eka Mandiri
  • CV Aditya Jaya Utama
  • PT Arkananta Putra Persada
  • PT Tolping Jaya
  • Alina Zarra Perkasa

“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa sembilan perusahaan dapat memasukkan nilai penawaran yang sama persis hingga dua angka di belakang koma? Apakah panitia tender tidak mencermati kejanggalan ini,” kata Hengki di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

CERI menilai kesamaan nilai penawaran tersebut perlu menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik pidana khusus Kejati DKI untuk menelusuri proses tender.

Hengki juga meminta peran panitia lelang dan pejabat pengadaan di Direktorat Jenderal Cipta Karya diperiksa, termasuk memastikan apakah pihak-pihak yang berperan dalam proses tersebut telah dimintai keterangan.

“Kami mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berperan dalam proses pengadaan sudah diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika terdapat kejanggalan pada tahap pemilihan penyedia, tentu harus diketahui bagaimana tindak lanjutnya,” tegas Hengki.

CERI meminta proses hukum dilakukan terhadap pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.

Pengadaan Penunjukan Langsung Ikut Disorot

CERI juga menyoroti informasi mengenai sejumlah pengadaan barang dan jasa di Ditjen Cipta Karya yang dilakukan melalui penunjukan langsung.

Menurut Hengki, mekanisme tersebut digunakan untuk pekerjaan dengan nilai di bawah Rp200 juta, termasuk pengadaan alat tulis kantor.

Informasi tersebut, kata Hengki, perlu didalami untuk memastikan proses pengadaan telah dijalankan sesuai ketentuan.

CERI Pertanyakan Kategori Proyek Fiktif

Selain proses pengadaan, CERI mempertanyakan penggunaan istilah proyek fiktif dalam penanganan perkara renovasi Gedung Cipta Karya.

Berdasarkan penelusuran CERI, pekerjaan penataan dan renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya secara fisik telah dilaksanakan.

Karena itu, CERI meminta penyidik menjelaskan bagian pekerjaan yang disebut fiktif, termasuk apakah berkaitan dengan pekerjaan, volume, dokumen pertanggungjawaban, atau aspek lainnya.

“Jika pekerjaan secara fisik dilaksanakan, perlu dijelaskan bagian mana yang dinilai fiktif. Apakah pekerjaannya, volumenya, dokumen pertanggungjawaban, atau aspek lainnya seperti penurunan kualitas barang dari KW 1 menjadi KW 2, termasuk fiktif? Saya kira, semuanya harus dijelaskan,” kata Hengki.

CERI selanjutnya meminta penjelasan mengenai dasar penghitungan potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp16 miliar.

Angka tersebut disebut berasal dari perhitungan Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

“Publik perlu mengetahui bagaimana penghitungan kerugian negara dilakukan dan bagaimana hasilnya digunakan dalam konstruksi perkara,” ujar Hengki.

Menurut Hengki, terdapat empat hal yang perlu dijawab dalam pengusutan perkara ini, yakni proses pemilihan penyedia, kesamaan penawaran sembilan peserta tender, pelaksanaan pekerjaan, dan dasar penghitungan kerugian negara.

“Penanganan perkara harus mampu menjawab persoalan proses pengadaan, sembilan penawaran identik, pelaksanaan pekerjaan, serta dasar penghitungan kerugian negara. Jika ada pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.

Upaya konfirmasi telah disampaikan kepada Diana Kusumastuti melalui WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, Wamen PU tersebut belum memberikan tanggapan.

Follow kabartarakan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: RMOL

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks