TARAKAN — Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menyebut data pendaftaran ulang itu dihimpun hingga 1 Oktober pukul 17.00 Wita. Lima daerah telah menuntaskan sebagian proses pengaktifan kembali warganya setelah perubahan status kepesertaan JKN mulai berlaku 1 Oktober 2026.
Selain Tarakan dan Malinau, tiga daerah lain turut mendaftarkan kembali pesertanya. Tana Tidung mencatat 1.088 peserta, Bulungan 842 peserta, dan Nunukan 50 peserta.
Dari 30.727 Peserta Terdampak, 18.129 Belum Aktif Kembali
Penyesuaian status kepesertaan semula berdampak terhadap 30.727 peserta di lima kabupaten/kota. Dengan 12.598 peserta yang sudah didaftarkan kembali, masih tersisa 18.129 peserta yang belum tercatat dalam proses pengaktifan ulang.
Kemampuan Pemerintah Provinsi Kaltara untuk menjamin peserta mulai 1 Oktober tercatat 9.827 peserta. Angka itu jauh di bawah total peserta yang terdampak penonaktifan.
"Provinsi tetap hanya mampu meng-cover 9.827 saja. Jadi untuk peserta yang belum ter-cover provinsi, kita melihat bagaimana pemerintah kabupaten dan kota mengambil langkah sesuai dengan kondisi masing-masing," kata Yusef, Jumat (2/10/2026).
BPJS Minta Peserta Cek Status Sebelum Berobat
Yusef mengimbau peserta yang statusnya masih belum aktif mengikuti mekanisme yang telah disampaikan BPJS Kesehatan. Peserta diminta memastikan status kepesertaan sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Yang masih belum aktif ini kami imbau untuk mengikuti surat atau informasi dari BPJS Kesehatan. Jangan sampai ketika mau berobat baru mengetahui statusnya. Silakan dicek terlebih dahulu melalui kanal layanan yang tersedia," tuturnya.
BPJS Kesehatan sebelumnya meminta fasilitas kesehatan melakukan pengecekan status kepesertaan sebelum memberikan penjaminan JKN. Langkah itu untuk mengantisipasi peserta yang belum mengetahui adanya perubahan status kepesertaan.
Perhatian Khusus untuk Peserta Penyakit Katastropik
Peserta dengan penyakit katastropik yang membutuhkan pelayanan atau terapi berkelanjutan mendapat perhatian khusus dari fasilitas kesehatan. BPJS Kesehatan juga mengatur mekanisme pelayanan bagi peserta berstatus tidak aktif serta peserta yang sedang menjalani proses reaktivasi.
Bagi peserta yang melakukan reaktivasi sebagai peserta mandiri tetapi masih memiliki tunggakan, penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah pilihan reaktivasi, termasuk melalui PBI Jaminan Kesehatan, PBPU Pemda, maupun peserta mandiri.
"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Bagi yang sudah didaftarkan kembali, datanya kita proses sesuai pengajuan. Sementara masyarakat yang belum aktif kami minta mengecek status dan mengikuti mekanisme yang tersedia, supaya ketika membutuhkan pelayanan tidak mengalami kendala," pungkas Yusef.