Pencarian

STNK Digital Sah Dipakai Saat Razia, Kekuatan Hukumnya Setara STNK Fisik

Senin, 05 Oktober 2026 • 10:24:01 WIB
STNK Digital Sah Dipakai Saat Razia, Kekuatan Hukumnya Setara STNK Fisik
Korlantas Polri memastikan STNK digital memiliki kekuatan hukum setara STNK fisik saat pemeriksaan di jalan.

KALIMANTAN UTARA — Korlantas Polri memastikan STNK digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik, sehingga pengendara boleh menunjukkannya saat pemeriksaan di jalan. Dokumen elektronik yang diunduh dari aplikasi Digital Korlantas itu berfungsi sebagai mirroring, bukan pengganti, sehingga STNK fisik tetap wajib dimiliki pemilik kendaraan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menyatakan STNK digital yang diluncurkan pada Jumat (25/9) bisa mewakili dokumen fisik ketika pengendara tidak dapat membawanya karena tertinggal atau terkendala situasi lain di jalan. Pernyataan itu disampaikan langsung saat peluncuran layanan tersebut.

"STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik," ujar Wibowo.

Verifikasi Cukup Lewat Layar Ponsel

Pemeriksaan di lapangan kini dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas. Pengendara hanya perlu menunjukkan tampilan layar ponsel kepada petugas kepolisian saat pemeriksaan berlangsung, tanpa perlu menyerahkan dokumen cetak.

Wibowo menegaskan kemudahan itu berlaku selama dokumen elektronik yang ditunjukkan benar-benar diunduh dari aplikasi resmi, bukan hasil tangkapan layar atau berkas yang diperoleh dari jalur lain.

"Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," ungkapnya.

Bukan Pengganti, STNK Fisik Tetap Wajib Dimiliki

STNK digital dan STNK fisik berjalan berdampingan. Fungsi dokumen elektronik ini bukan sebagai pengganti, sehingga pemilik kendaraan tetap harus menyimpan STNK fisik yang berlaku.

Kebijakan itu memberi ruang bagi pengendara yang selama ini khawatir terkena tilang hanya karena dokumen tertinggal di rumah. Namun kewajiban kepemilikan dokumen cetak tidak berubah, termasuk untuk keperluan administrasi di luar pemeriksaan jalan.

Data Kendaraan Lebih Akurat bagi Petugas

Pemanfaatan sistem elektronik pada STNK turut mengoptimalkan keakuratan data kendaraan bermotor bagi petugas di lapangan. Verifikasi berbasis aplikasi memungkinkan pengecekan data dilakukan lebih cepat dibanding pemeriksaan dokumen cetak.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat mengunduh aplikasi Digital Korlantas untuk memaksimalkan akses layanan lalu lintas. Imbauan itu sekaligus menegaskan bahwa hanya dokumen dari aplikasi resmi yang diakui saat pemeriksaan.

Bagi pengendara yang belum memasang aplikasi tersebut, STNK fisik tetap menjadi dokumen utama yang harus dibawa setiap kali berkendara. Dua format dokumen ini akan berlaku bersamaan selama sistem elektronik terus disempurnakan.

Follow kabartarakan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks