TARAKAN — Ketua SePOI Kaltara, Misyadi, menegaskan kepatuhan aplikator terhadap aturan daerah bukan sekadar formalitas. Menurutnya, izin ASK menjadi syarat utama bagi pengemudi roda empat yang mengangkut penumpang melalui aplikasi. Ia menilai masih ada aplikator yang perlu membenahi aspek perizinan tersebut.
"Sejauh ini aplikator yang ada masih ada yang belum menaati aturan yang ditetapkan pemerintah daerah. Jadi ini yang kami harapkan bisa diperbaiki," kata Misyadi.
Izin ASK Jadi Syarat Wajib Pengemudi Roda Empat
Misyadi menjelaskan, kendaraan roda empat yang beroperasi di bawah platform aplikasi harus terdaftar dan mengantongi izin ASK. Ketentuan itu, ujarnya, berlaku bagi seluruh pengemudi yang melayani penumpang. SePOI berharap aplikator turut memastikan kendaraan dalam sistem mereka sudah memenuhi persyaratan sebelum beroperasi.
"Kami dari SePOI mengharapkan kendaraan buat pengemudi roda empat itu sebaiknya juga harus terdaftar dan mengurus izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang dinamakan ASK," tegasnya.
Menurut Misyadi, kepatuhan terhadap aturan ini menjadi tanggung jawab bersama aplikator dan pengemudi. Aplikator diminta tidak hanya mendaftarkan mitra, tetapi juga memverifikasi kelengkapan izin kendaraan. Langkah itu dinilai penting agar operasional transportasi online di Kaltara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aplikator Baru Diminta Tertib Sejak Awal Beroperasi
SePOI Kaltara juga menyoroti kehadiran pemain baru di pasar transportasi online wilayah tersebut. Misyadi berharap aplikator pendatang tidak mengulang persoalan kepatuhan yang terjadi pada platform yang sudah beroperasi. Menurutnya, momen masuknya pemain baru bisa dimanfaatkan untuk membangun layanan yang tertib sejak awal.
"Dengan masuknya aplikator baru ini, kami berharap mereka menaati aturan pemerintah daerah. Jangan sampai persoalan yang terjadi pada aplikator yang ada sekarang kembali terjadi," ujarnya.
Skema Komisi Layanan Makanan Jadi Pertimbangan UMKM
Selain isu perizinan, SePOI menyoroti persaingan antaraplikator pada layanan pengantaran makanan dan minuman. Misyadi menilai perbedaan skema komisi dapat memengaruhi pilihan pelaku usaha dalam memasarkan produk. Ia mencontohkan aplikasi yang tidak membebankan komisi kepada restoran atau merchant.
"Bicara kelebihan dari aplikasi tersebut, khususnya di layanan pengantaran atau pelayanan terhadap makanan dan minuman, pihaknya tidak mengambil komisi dari resto," ungkapnya.
Skema tanpa potongan itu, kata Misyadi, menguntungkan pelaku usaha lokal termasuk UMKM. Sebaliknya, ia menyebut sejumlah aplikator yang telah beroperasi menerapkan komisi berlapis dalam transaksi makanan dan minuman.
"Nah, aplikator yang ada sekarang ini selain mereka mengambil komisi dari driver, mereka juga mengambil komisi dari customer dan resto yang menyediakan makanan dan minuman," katanya.
SePOI Bantu Pemerintah Awasi Regulasi Angkutan Sewa Khusus
Meski persaingan antarplatform menghadirkan pilihan layanan yang lebih beragam, Misyadi menegaskan seluruh aplikator tetap terikat pada regulasi pemerintah daerah. Prioritas utama, menurutnya, adalah kepatuhan pada ketentuan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus. SePOI menempatkan diri sebagai mitra pemerintah dalam mengawasi penerapan aturan tersebut.
"Dalam hal ini kita juga membantu pemerintah untuk menjalankan regulasi terkait izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus," tutupnya.