TANJUNG SELOR — Ridwan bersama istrinya menyerahkan sertifikat lama tanah mereka di kawasan Jalan Rambutan, Tanjung Selor, ke kantor ATR/BPN Kabupaten Bulungan pada 4 Agustus 2026. Sertifikat yang diterbitkan pada 1995 itu hendak diubah menjadi sertifikat analog karena tanahnya akan dipakai membangun toko.
Setelah menyerahkan dokumen, Ridwan menerima surat tanda terima sebagai bukti penyerahan. Namun, surat tersebut diduga keluar dari lingkungan ATR/BPN dan sampai ke pihak notaris bernama Suzi Nilawati.
Muncul Persoalan Surat Kuasa yang Tak Pernah Diberikan
Ridwan mengaku bingung karena muncul persoalan surat kuasa dalam proses tersebut. Ia dan sang istri menegaskan tidak pernah memberikan surat kuasa terkait urusan sertifikat itu.
Kondisi ini membuatnya mempertanyakan bagaimana dokumen yang diserahkan untuk diurus bisa sampai ke pihak lain. Menurut Ridwan, masalah ini bukan sekadar soal kerugian uang, tetapi juga menyangkut keamanan dokumen kepemilikan tanah masyarakat.
"Kami awalnya hanya ingin mengurus sertifikat lama menjadi sertifikat analog karena tanahnya mau digunakan untuk membangun toko. Kami sudah menyerahkan dokumen dan menerima tanda terima. Tapi, bagaimana surat itu bisa keluar dari ATR/BPN sampai ke pihak notaris? Ini yang kami pertanyakan," kata Ridwan, Ahad (11/10/2026).
Kerugian Capai Rp450 Juta
Akibat dugaan kebocoran data dan dokumen tersebut, Ridwan mengaku mengalami kerugian hingga Rp450 juta. Ia meminta kejelasan mengenai bagaimana dokumen tanah miliknya bisa sampai ke pihak lain.
Ridwan berharap pihak ATR/BPN dapat menjelaskan bagaimana dokumen tersebut dapat keluar dari lingkungan kantor pertanahan. Ia menilai insiden ini menjadi preseden buruk bagi keamanan data kepemilikan aset masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh negara.
"Yang kami pertanyakan itu pengamanan di ATR/BPN. Bagaimana data kepemilikan tanah masyarakat dijaga? Kami datang untuk mengurus sertifikat, tetapi malah muncul masalah seperti ini," keluhnya.
Redaksi Masih Menunggu Konfirmasi ATR/BPN Bulungan
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut kepada pihak ATR/BPN terkait dugaan kebocoran data dokumen pertanahan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari instansi mengenai kronologi maupun langkah penanganan yang akan diambil.
Ridwan menegaskan dirinya ingin persoalan tersebut mendapat penjelasan yang jelas. Ia juga meminta agar kejadian ini menjadi perhatian karena dinilai merugikan secara personal sekaligus mengancam keamanan data kepemilikan aset masyarakat secara luas.