BULUNGAN — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) terus mendalami kasus pertambangan di Kabupaten Nunukan. Proses pemeriksaan yang berlangsung pada 18 hingga 21 Mei 2026 itu menjadwalkan sembilan orang saksi dari kementerian dan pihak perusahaan.
Namun, salah satu saksi yang dinilai penting, KM, tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia merupakan Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) sekaligus Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM). Hingga rangkaian pemeriksaan selesai, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan apa pun soal ketidakhadirannya.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan surat panggilan telah dikirimkan jauh sebelum jadwal pemeriksaan. Pihaknya masih menunggu respons dari KM.
“Penyidik sudah memanggil beberapa saksi dari kementerian dan perusahaan. Tapi ada yang belum hadir, salah satunya saudara KM,” kata Andi, Selasa (26/5/2026).
“Untuk panggilan pertama ini memang belum datang dan belum ada keterangan juga dari yang bersangkutan,” ujarnya menambahkan.
Kejati Kaltara memastikan penyidikan tidak akan terhenti karena absennya satu saksi. Pemeriksaan terhadap para saksi yang sudah hadir tetap berjalan dan keterangan mereka sudah dicatat.
“Nanti akan dijadwalkan kembali karena keterangannya masih diperlukan dalam penyidikan,” pungkas Andi.
Surat permintaan keterangan terhadap KM sendiri dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026. Belum diketahui secara pasti materi yang tengah didalami penyidik dari dua perusahaan tambang tersebut.