Menteri 'Lapor' ke Seskab Teddy Picu Polemik, Pengamat Nilai Langgar Kepantasan Administrasi

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 13:32:33 WIB
Menteri Saifullah Yusuf bertemu Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kantor Seskab Kalimantan Utara.

KALIMANTAN UTARA — Polemik ini mencuat setelah Kementerian Sosial mengunggah video pertemuan Menteri Saifullah Yusuf dengan Teddy di kantor Seskab. Dalam video berdurasi 37 detik itu, Saifullah tampak menunggu Teddy yang baru tiba dari Perancis. "Maaf, maaf Pak saya terlambat," ujar Teddy. "Enggak apa-apa, wong saya yang butuh, gimana," jawab Saifullah.

Dasar Hukum dan Status Eselon Seskab

Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara menjadi acuan utama. Aturan ini menempatkan Sekretaris Kabinet di bawah struktur Kementerian Sekretariat Negara, setara dengan pejabat eselon II. Bahkan, posisi Seskab berada di bawah Sekretaris Militer Presiden.

Dian Puji Simatupang menegaskan, secara administratif, menteri adalah pembantu presiden. "Masa menteri melapor kepada pejabat eselon II. Ini tidak tepat dari segi kepantasan dan tidak layak secara administrasi pemerintahan," ujarnya kepada BBC News Indonesia.

Menteri Lain yang Juga 'Melapor' ke Teddy

Warganet mencatat setidaknya empat menteri yang melakukan pertemuan serupa. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bertemu Teddy pada 26 Juli 2025 membahas program utama kementeriannya. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga menggelar rapat koordinasi dengan Teddy untuk kesiapan mudik Lebaran 2025 di kantor Kemenhub.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melaporkan implementasi regulasi perlindungan anak di platform digital pada 28 Maret 2026. Sementara Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan perkembangan rekrutmen 3.000 manajer Koperasi Desa Merah Putih pada 21 April 2026.

Latar Belakang Teddy dan Polemik Status TNI Aktif

Teddy Indra Wijaya adalah perwira menengah TNI AD yang menjabat Seskab sejak 2024. Sebelumnya, ia menjadi ajudan Prabowo Subianto saat menjabat Menteri Pertahanan. Polemik lain muncul karena Teddy masih berstatus prajurit TNI aktif. UU TNI hanya mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di sepuluh kementerian/lembaga tertentu—Sekretaris Kabinet tidak termasuk di dalamnya.

Pemerintah kemudian merujuk pada Perpres 148/2024 untuk membenarkan posisi Teddy. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan saat itu, Hasan Nasbi, menyatakan Seskab berada di bawah Kemensetneg sehingga jabatan itu bisa diisi prajurit aktif. BBC News Indonesia telah berupaya meminta konfirmasi Menteri Saifullah Yusuf dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, namun belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Sumber: bbc.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top