KALIMANTAN UTARA — Pemerintah melalui BP Danantara tengah mengakselerasi restrukturisasi tata kelola di seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu kebijakan paling konkret yang mulai diterapkan adalah pemangkasan jumlah komisaris menjadi maksimal enam orang di setiap perusahaan. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan fungsi kontrol manajerial dan menekan biaya operasional yang selama ini membebani anggaran negara.
Efisiensi Perbankan dan Korporasi Mulai Terasa
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menilai kebijakan ini sudah menunjukkan dampak positif, khususnya di sektor perbankan milik negara. "Bagus untuk efisiensi perbankan," ujar Esther kepada Suara.com di Jakarta, akhir pekan lalu.
Pengamat BUMN, Herry Gunawan, juga mengapresiasi konsistensi perusahaan negara dalam mengadopsi prinsip tata kelola yang baik. Menurutnya, BUMN yang patuh terhadap aturan baru ini menunjukkan penerapan good corporate governance (GCG) yang sesungguhnya.
Disiplin Tata Kelola Tanpa Toleransi
Akademisi sekaligus pengamat BUMN, Toto Pranoto, menegaskan bahwa penerapan GCG bukan lagi sekadar pilihan, melainkan prasyarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Ia mendorong Danantara untuk menempatkan disiplin penegakan tata kelola sebagai prioritas utama di semua klaster korporasi negara, baik yang sudah tercatat di bursa (Tbk) maupun belum.
"Tata kelola itu terkait aspek transparansi, accountability, integrity, fairness. Artinya korporasi BUMN, baik Tbk ataupun yang belum Tbk dituntut menjalankan prinsip tersebut. Terkait pelanggaran terhadap prinsip GCG, Danantara punya prioritas buat disiplin penegakan GCG di semua korporasi negara, baik Tbk maupun non-Tbk," urai Toto kepada Suara.com.
Evaluasi Total dari Insentif hingga Pengawasan
Kepala BP Danantara, Rosan Roeslani, telah memulai proses evaluasi komprehensif terhadap struktur insentif, sistem pengupahan, serta indikator efisiensi di internal perusahaan pelat merah. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penghematan anggaran negara dan peningkatan efektivitas roda pengawasan.
Dengan pembatasan jumlah komisaris, pemerintah berharap fungsi pengawasan tidak lagi tumpang tindih dan lebih fokus pada penciptaan nilai jangka panjang. Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa era tata kelola yang longgar di BUMN telah berakhir, digantikan oleh standar akuntabilitas yang lebih ketat di bawah kendali Danantara.