TANJUNG SELOR — Dua belas advokat baru di Kalimantan Utara resmi disumpah dalam acara Pengambilan Sumpah Advokat PERADI SAI yang digelar di Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara pada Selasa (2/6). Ketua PT Kaltara, Dr. Marsudin Nainggolan, memimpin langsung prosesi tersebut dan menekankan bahwa sumpah advokat bukanlah seremoni administratif, melainkan ikrar yang mengikat moral dan hukum sepanjang karier profesional.
Dalam sambutannya, Marsudin menyoroti perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Ia menyebut advokat wajib memahami secara komprehensif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP.
“Perubahan ini membawa paradigma baru seperti keadilan restoratif, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga pemaafan hakim. Advokat harus menjadi instrumen yang menjamin due process of law dan perlindungan HAM,” jelasnya di hadapan para hakim tinggi dan pengurus PERADI SAI pusat.
Marsudin juga mengingatkan bahwa penguasaan hukum saja tidak lagi cukup. Sistem peradilan modern di Indonesia kini telah bertransformasi ke layanan elektronik, mulai dari pendaftaran perkara, pemanggilan, hingga persidangan secara virtual.
“Advokat harus mampu menguasai keamanan data elektronik, alat bukti digital, dan aspek hukum teknologi. Pelayanan hukum yang cepat dan berkualitas menuntut adaptasi ini,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile—profesi yang mulia—yang kemuliaannya terletak pada pengabdian kepada keadilan, bukan sekadar pada jumlah perkara yang dimenangkan.
Di akhir sambutannya, Ketua PT Kaltara berpesan agar para advokat baru senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan seorang advokat diukur dari kemampuannya menjaga kehormatan profesi dan kode etik, bukan dari banyaknya kemenangan di persidangan.
“Jadilah penjaga keadilan yang profesional, berintegritas, dan menguasai perkembangan hukum serta teknologi,” pesan Marsudin kepada para advokat yang baru diambil sumpahnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua PT Kaltara Hariyadi, para hakim tinggi, serta jajaran pengurus PERADI SAI pusat dan daerah Kalimantan Utara.
Setelah pengambilan sumpah, para advokat secara resmi telah sah menjalankan profesi sebagai penasihat hukum. Mereka kini terdaftar sebagai anggota PERADI SAI dan wajib mengikuti perkembangan regulasi terbaru, termasuk adaptasi terhadap sistem peradilan elektronik yang sudah berjalan di Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.