TARAKAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memulai langkah konkret dalam mencegah maladministrasi pelayanan publik. Hal ini ditandai dengan digelarnya Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) di Aula Asrama Haji Transit Tarakan, Jumat (17/07/2026).
Pertemuan awal ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi antara Ombudsman RI dan seluruh penyelenggara layanan di lingkungan Pemprov Kaltara mengenai indikator penilaian yang akan digunakan.
Standar Pelayanan Jadi Tolok Ukur Kepuasan Masyarakat
Mewakili Gubernur Kaltara, Asisten Bidang Administrasi Umum Taufik Hidayat mengatakan keikutsertaan dalam penilaian ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai standar. “Kehadiran kita hari ini mencerminkan komitmen bersama untuk mencegah maladministrasi dan memastikan seluruh penyelenggara pelayanan publik memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan,” kata Taufik.
Menurutnya, pelayanan publik tidak hanya soal kecepatan urusan administrasi. Lebih dari itu, mencakup kemudahan akses, keterjangkauan, kepastian prosedur, dan kesesuaian layanan dengan kebutuhan warga. Kewajiban ini telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Taufik menekankan bahwa setiap unit pelayanan wajib memiliki standar yang jelas. “Standar pelayanan menjadi janji penyelenggara kepada masyarakat untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau dan terukur,” ujarnya.
Mengubah Pola Pikir dari Pemeriksaan ke Evaluasi
Taufik berharap penilaian ini tidak dipandang sebagai pemeriksaan administratif semata. Ia mendorong agar seluruh perangkat daerah menjadikan indikator Ombudsman RI sebagai pedoman untuk memperkuat tata kelola dan mencegah penyimpangan prosedur yang bisa merugikan masyarakat.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Anggota Ombudsman RI Robet Na Endi Jaweng dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara Maria Ulfah beserta jajaran, sebagaimana dilansir Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kaltara.
Target Akhir: Meningkatkan Kepercayaan Publik
Penilaian ini diharapkan mendorong setiap unit pelayanan di Kaltara untuk lebih terbuka. Mulai dari menyampaikan prosedur, biaya, waktu penyelesaian, hingga mekanisme pengaduan. Dengan transparansi yang meningkat, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah diharapkan terus bertumbuh.
Taufik menambahkan, penilaian maladministrasi menjadi momentum untuk menguji kepatuhan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan secara berkelanjutan. “Ini kesempatan kita untuk menemukan kekurangan dan membenahinya,” pungkasnya.