TANA TIDUNG — PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (UPP KLT 2) memulai tahapan sosialisasi kepada masyarakat yang wilayahnya akan terkena dampak pembangunan SUTT 150 kV GI Tideng Pale–GI Malinau. Kegiatan ini digelar secara bertahap di Kantor Desa Sedulun, Kantor Desa Kapuak, Kantor Desa Seputuk, dan Kantor Desa Belaian Ari pada 14 hingga 16 Juli 2026.
Rombongan PLN menyambangi aparatur desa dan pemilik lahan dari enam desa: Sedulun, Kapuak, Rian, Rian Rayo, Seputuk, dan Belaian Ari. Sosialisasi dilakukan sebelum konstruksi fisik jaringan transmisi dimulai, sebagai langkah preventif agar masyarakat paham akan hak dan kewajiban mereka.
Apa Saja yang Dijelaskan dalam Sosialisasi?
Dalam forum tersebut, PLN memaparkan ketentuan ruang bebas jaringan transmisi sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2025. Masyarakat mendapat penjelasan mengenai batas aman bangunan dan tanaman dari jaringan listrik, serta jenis aktivitas yang dilarang di bawah SUTT.
PLN juga merinci mekanisme kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas. Besaran kompensasi akan ditentukan berdasarkan hasil penilaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Hadir untuk Pendampingan Hukum
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bulungan, Harismand. Kehadiran jaksa bertujuan memberikan pendampingan hukum agar proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi warga.
Dari PLN UPP KLT 2, hadir Assistant Manager Keuangan, Perizinan, Pertanahan, dan Umum Romi Akbar. Sesi dialog dibuka lebar sehingga masyarakat bisa bertanya langsung dan memperoleh jawaban dari PLN maupun pihak kejaksaan.
PLN: Kompensasi dan Keselamatan Jadi Prioritas
Manager PLN UPP KLT 2 Jefry Sambara Palelleng menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi ruang dialog agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas. “Melalui kegiatan ini, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai hak atas kompensasi serta kewajiban dalam menjaga ruang bebas jaringan transmisi. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka, memberikan kepastian hukum, dan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak,” ujar Jefry.
Ia menambahkan, pemahaman tentang ruang bebas tidak hanya soal kompensasi, tetapi juga melindungi warga dari potensi bahaya listrik. “Dukungan warga menjadi bagian penting agar pembangunan hingga pengoperasian infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan aman dan andal,” kata Jefry.
Target Proyek: Memperkuat Sistem Kelistrikan Kaltara
PLN mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Negeri Bulungan, pemerintah desa, aparat setempat, dan masyarakat yang telah berpartisipasi. Sinergi ini diharapkan memperlancar pembangunan SUTT 150 kV GI Tideng Pale–GI Malinau, yang bertujuan memperkuat sistem kelistrikan dan meningkatkan keandalan pasokan listrik di Provinsi Kalimantan Utara.