TARAKAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode I Juni 2026 dengan patokan tertinggi Rp 3.362,20 per kilogram untuk tanaman berumur 10-20 tahun. Penetapan ini dilakukan setelah harga TBS di tingkat petani swadaya sempat anjlok hingga Rp 1.250 per kilogram akibat kepanikan pasar menyikapi masa transisi kebijakan Tata Kelola Ekspor Sawit Satu Pintu.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, Mohtari, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir menetapkan harga dasar sebagai perisai pelindung bagi para petani sawit. Penetapan harga TBS ini merupakan instrumen perlindungan bagi pekebun kelapa sawit agar memperoleh harga yang adil dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Kelompok Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Elvyrisma T. Nainggolan, memastikan bahwa fundamental permintaan pasar global saat ini sebenarnya masih relatif stabil. Penurunan harga murni karena faktor psikologis pelaku usaha.
"Kebijakan ekspor satu pintu ini justru bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan menjamin stabilitas harga komoditas sawit. Masa transisi berlangsung hingga 31 Agustus 2026, dan selama masa transisi ini kegiatan ekspor tetap berjalan normal sebagaimana ketentuan yang berlaku," jelas Elvyrisma secara daring dalam rapat penetapan harga di Hotel Padmaloka, Tarakan, Rabu (3/6/2026).
Tim Penetapan Harga yang terdiri dari unsur pemerintah, DPRD, pelaku usaha (GAPKI), hingga asosiasi petani (APKASINDO) menyepakati harga tertinggi untuk kelompok kelapa sawit dengan umur tanam 10-20 tahun sebesar Rp 3.362,20 per kg. Berikut rincian lengkap harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Periode I Juni 2026:
Mohtari mengingatkan seluruh pihak untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap dinamika regulasi. Kementan bersama Pemprov Kaltara mendorong pembentukan dan penguatan Satgas Pengawasan Harga TBS untuk menjamin harga kesepakatan ini diterapkan di lapangan.
"Satgas ini nantinya akan bertugas menindak tegas pabrik nakal yang tidak mematuhi harga ketetapan pemerintah," imbuh Mohtari melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Penetapan harga TBS ini memberikan kepastian bagi pekebun swadaya yang sebelumnya mengalami kerugian akibat penurunan harga hingga Rp 300-Rp 1.250 per kilogram. Dengan harga resmi yang dipatok, petani dapat menjual hasil panen dengan harga yang lebih adil dan transparan sesuai umur tanaman.
Masa transisi kebijakan Tata Kelola Ekspor Kelapa Sawit Satu Pintu berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Selama masa transisi ini, kegiatan ekspor tetap berjalan normal sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan pemerintah memastikan fundamental permintaan pasar global masih stabil.