Sidang TPPU di Tarakan, Johansyah alias Bagong Akui Gunakan Rekening Istri untuk Usaha dan Transaksi Narkotika

Penulis: Edi Wahyono  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 18:45:33 WIB
Johansyah alias Bagong mengakui penggunaan rekening istri untuk usaha dan transaksi narkotika dalam sidang di Tarakan.

TARAKAN — Terdakwa kasus TPPU, Johansyah alias Bagong, mengakui di depan majelis hakim bahwa rekening milik istrinya digunakan untuk dua tujuan sekaligus: menampung uang hasil usaha dan menampung transaksi narkotika. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, pekan ini.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Ernawati, menilai kliennya telah bersikap kooperatif selama proses persidangan. Menurutnya, Bagong tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Rekening Istri Jadi Aliran Dana Dua Sisi

Fakta ini menjadi sorotan lantaran Bagong mengaku menggunakan rekening pribadi istrinya untuk mencampur dana legal dan ilegal. Transaksi narkotika disebut dilakukan bersamaan dengan transaksi usaha yang sah. Pengakuan itu memperkuat dugaan jaksa penuntut umum bahwa Bagong telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus mencampur aset hasil kejahatan ke dalam kegiatan usaha.

PH: Klien Kooperatif, Tidak Berbelit

Ernawati, PH terdakwa, menegaskan bahwa sikap kooperatif kliennya patut diapresiasi. "Ia tidak menyembunyikan apa pun. Semua keterangan diberikan secara terbuka, termasuk soal penggunaan rekening istri," ujarnya. Namun, ia enggan berspekulasi soal tuntutan jaksa yang akan dibacakan dalam sidang berikutnya.

Usaha Apa yang Dijalankan Bagong?

Persidangan belum mengungkap secara rinci jenis usaha yang dijalankan Bagong. Namun, keterangan dari saksi dan alat bukti yang dihadirkan jaksa menunjukkan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang masuk ke rekening istrinya. Jaksa penuntut umum masih mendalami aliran dana tersebut untuk memastikan mana yang berasal dari usaha dan mana dari hasil narkotika.

Langkah Hukum Selanjutnya

Sidang TPPU atas nama Johansyah alias Bagong masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan ahli pidana dan ahli forensik keuangan untuk memperkuat dakwaan. Vonis atas terdakwa diperkirakan baru akan dibacakan dalam beberapa pekan mendatang.

Reporter: Edi Wahyono
Sumber: radartarakan.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top