TARAKAN — Pemprov Kalimantan Utara bergerak cepat merespons keluhan eksportir perikanan yang terkendala dokumen ekspor langsung dari Bandara Juwata Tarakan ke Hong Kong. Rencananya, forum lintas instansi bakal digelar pekan depan untuk menyelaraskan aturan antara Balai Karantina, Bea Cukai, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara.
Akar Masalah: Dokumen Ekspor yang Tak Kunjung Sinkron
Wahyuni Nuzband mengungkapkan, terobosan membuka jalur ekspor melalui Bandara Juwata sudah diapresiasi. Namun, dalam praktiknya, pelaku usaha masih dihimpit sejumlah persyaratan yang tumpang tindih antarinstansi.
“Kami mengharapkan adanya sinkronisasi dan harmonisasi dari beberapa stakeholder dan instansi yang terlibat dalam kegiatan ekspor ini,” ujarnya di Tarakan, Kamis (4/6/2026).
Bandara Juwata Ditargetkan Jadi Hub Ekspor Unggulan
Pemprov Kaltara menargetkan Bandara Juwata tidak hanya menjadi pintu keluar komoditas perikanan, tetapi juga hub ekspor utama di wilayah perbatasan. Langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Kaltara untuk meningkatkan infrastruktur dan logistik daerah.
“Kami berharap Bandara Juwata menjadi hub ekspor Kalimantan Utara dan menjadi unggulan di wilayah perbatasan,” jelas Wahyuni.
Laporan hasil pertemuan lintas instansi akan disampaikan kepada pimpinan daerah sebelum forum lanjutan digelar. “Besok kami laporkan kepada pimpinan. Mudah-mudahan hari Senin atau Selasa sudah bisa dilaksanakan pertemuan dan ditemukan solusi yang tepat,” terangnya.
DKP Akui Kewenangan Terbatas, Utamakan Pembinaan
Di sisi lain, Pengawas Perikanan Ahli Muda DKP Kaltara, Azis, mengungkapkan persoalan ini juga berkaitan dengan pembagian kewenangan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah pusat memiliki kewenangan lebih luas di wilayah laut, sementara provinsi terbatas.
Azis menambahkan, hingga saat ini Pemprov Kaltara belum memiliki penyidik perikanan sendiri. Proses penegakan hukum biasanya melibatkan penyidik dari pusat atau bekerja sama dengan Polda.
“Di provinsi penyidiknya sampai saat ini belum ada. Sedangkan pusat memiliki penyidik yang bisa langsung melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Kendati demikian, DKP Kaltara mengedepankan pendekatan pembinaan kepada pelaku usaha sebelum mengambil langkah hukum. “Yang kami lakukan pertama adalah pemeriksaan, kemudian peringatan. Kalau memang sudah fatal baru penyitaan. Tetapi selama ini kami lebih banyak melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha,” pungkas Azis.