DPRD Kaltara Minta Transparansi IUP Tambang Emas PT BTM di Sekatak, Luas Wilayah Capai 4.300 Hektare

Penulis: Edi Wahyono  •  Selasa, 16 Juni 2026 | 20:16:31 WIB
Anggota DPRD Kaltara meminta transparansi dokumen IUP tambang emas PT BTM seluas 4.300 hektare di Sekatak.

TANJUNG SELOR — Anggota DPRD Kalimantan Utara meminta seluruh dokumen perizinan tambang emas PT BTM di Sekatak Buji dibuka seluas-luasnya ke publik. Permintaan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST., pekan ini.

Menurut Muddain, keterbukaan informasi menjadi langkah fundamental untuk menghindari kesalahpahaman antara perusahaan, pemerintah, dan warga sekitar. Dengan data yang jelas, masyarakat bisa mengetahui batas wilayah izin dan status hukum aktivitas pertambangan yang berlangsung.

“Semua pihak harus mendapatkan informasi yang sama dan jelas. Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” kata Muddain.

Luas IUP 4.300 Hektare, Peta Desa vs Konsesi Perusahaan Harus Dicocokkan

Dalam rapat tersebut, DPRD mencatat bahwa IUP PT BTM membentang seluas 4.300 hektare. Angka ini menjadi perhatian serius karena mencakup area yang cukup luas di Kecamatan Sekatak Buji.

DPRD kemudian meminta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara untuk memfasilitasi proses pencocokan peta wilayah desa dengan area konsesi perusahaan. Langkah ini dinilai krusial agar gambaran di lapangan benar-benar akurat.

“Pencocokan peta penting untuk memastikan batas-batas wilayah yang menjadi objek pembahasan. Ini juga menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian yang tepat,” ujar Muddain.

Pemda Tak Dilibatkan dalam Proses Penerbitan IUP

Fakta lain yang terungkap dalam RDP adalah pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam proses penerbitan IUP PT BTM. Kondisi ini membuat pemda memiliki keterbatasan informasi terkait perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Muddain menilai situasi ini menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih baik antarinstansi. Ia menekankan bahwa berbagai persoalan yang muncul harus ditangani secara terbuka dan berdasarkan data yang valid.

“Pemerintah daerah tidak dilibatkan. Itu sebabnya kami mendorong koordinasi yang lebih baik agar persoalan ini bisa ditangani dengan data yang akurat,” tegasnya.

Langkah Selanjutnya: Kunjungan Lapangan dan Koordinasi dengan Aparat Hukum

DPRD Kaltara berencana melakukan komunikasi langsung dengan PT BTM untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang berkembang. Selain itu, dewan akan menggelar rapat lintas fraksi dengan mengundang aparat penegak hukum.

Rencana kunjungan ke lokasi tambang juga disiapkan untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif. Muddain menegaskan bahwa semua langkah yang diambil harus berlandaskan hukum.

“DPRD akan mengawal persoalan ini secara serius. Semua langkah yang diambil harus berlandaskan hukum dan bertujuan menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat maupun pihak terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum agar tidak ada aktivitas penambangan yang berlangsung sebelum seluruh aspek legalitas dan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.

Reporter: Edi Wahyono
Sumber: pusaranmedia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top