Gubernur Kalimantan Utara Terbitkan SE Wajib Prioritas Produk Jasa Lokal demi Optimalkan PAD, Ini Isi Kebijakannya

Penulis: Dedi Supriadi  •  Kamis, 03 September 2026 | 18:31:31 WIB
Gubernur Kalimantan Utara menerbitkan surat edaran yang mewajibkan prioritas penggunaan produk dan jasa lokal untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

TANJUNG SELOR — Belanja pemerintah provinsi ke depan tidak boleh lagi mengalir ke luar daerah jika di dalam Kaltara tersedia pemasok yang memenuhi syarat. Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Gubernur yang menyasar seluruh perangkat daerah dan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Kebijakan itu mengatur tiga sektor utama: pengadaan jasa sewa kendaraan, pekerjaan konstruksi, hingga kemitraan usaha dengan perusahaan yang beroperasi di Kaltara. Tujuannya satu, memastikan setiap rupiah belanja pemerintah berputar di kampung sendiri.

Pelat Nomor KU Jadi Syarat Prioritas Sewa Kendaraan

Dalam SE tersebut, gubernur secara spesifik mengarahkan instansi untuk memprioritaskan vendor penyedia jasa sewa kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor KU. Langkah ini tak sekadar soal administrasi.

Kebijakan ini dirancang untuk menekan kebocoran pajak kendaraan bermotor yang selama ini kerap dibayarkan di luar provinsi. Dengan memakai kendaraan berpelat lokal, kepatuhan wajib pajak ikut naik dan berujung pada peningkatan PAD Kaltara.

Konstruksi Wajib Serap Material dari Pemasok Lokal

Untuk sektor konstruksi, Pemprov Kaltara mendorong penggunaan bahan bangunan, material, serta kebutuhan logistik dari pemasok lokal. Ketentuan ini berlaku selama barang tersedia di daerah dan memenuhi standar serta persyaratan teknis yang ditetapkan.

Larangan tersirat pun tegas: jangan sampai proyek pemerintah menggunakan semen, pasir, atau baja dari luar saat stok di Kaltara masih mencukupi. Setiap kegiatan pemerintah daerah diminta melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat.

UMKM Lokal Bisa Jadi Subkontraktor dan Pemasok

Surat edaran ini juga menyasar perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kaltara. Mereka didorong menggandeng pelaku UMKM daerah sebagai mitra, pemasok, subkontraktor, maupun penyedia jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Gubernur Zainal menekankan, keterlibatan pengusaha kecil dalam rantai belanja pemerintah merupakan kunci pemerataan ekonomi. "Setiap kegiatan pemerintah kita upayakan melibatkan UMKM," kata Zainal dalam pernyataan yang dikutip dari rilis Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKISP) Kaltara.

Vendor Wajib Lapor ke Pemda untuk Dievaluasi

Agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas, setiap perangkat daerah diminta menyampaikan informasi mengenai vendor dan pemasok yang digunakan. Data tersebut nantinya menjadi bahan pemantauan dan evaluasi oleh Bapenda dan instansi teknis terkait.

Dengan mekanisme pelaporan itu, Pemprov bisa mengukur sejauh mana belanja pemerintah benar-benar dinikmati pelaku usaha lokal. Sekaligus menjadi dasar perbaikan jika implementasi di lapangan masih timpang.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Kaltara menargetkan belanja pemerintah tidak hanya memenuhi kebutuhan pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat daya tahan ekonomi daerah. Perputaran uang diharapkan lebih banyak berhenti di kantong warga Kaltara, bukan mengalir ke provinsi tetangga.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: pembawakabar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top