Pencarian

RUU Antispionase Didorong Masuk Prolegnas, Nurul Arifin Soroti Celah Hukum Intelijen

Rabu, 02 September 2026 • 17:26:01 WIB
RUU Antispionase Didorong Masuk Prolegnas, Nurul Arifin Soroti Celah Hukum Intelijen
Nurul Arifin mendorong RUU Antispionase masuk Prolegnas untuk memperkuat kerangka hukum intelijen nasional.

KALIMANTAN UTARA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, secara resmi mengajukan RUU Antispionase sebagai prioritas dalam Prolegnas. Langkah ini diambil untuk menjawab pergeseran bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara yang dinilainya tidak lagi bersifat konvensional-militeristik. "Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang modern untuk melindungi kedaulatan nasional dari spionase dan intervensi asing," kata Nurul dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9). Ia menekankan rancangan ini juga harus menjaga demokrasi dan hak asasi manusia.

Dua Celah yang Membuat Kasus Spionase Mandek

Nurul menyoroti lemahnya koordinasi antara institusi intelijen dan aparat penegak hukum sebagai kelemahan fundamental pertama. Informasi yang dihasilkan BIN, misalnya, kerap belum memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah dalam proses persidangan karena BIN bukan lembaga penyidik. Celah kedua adalah tumpang tindih kewenangan antarlembaga. BIN, TNI, Polri, BSSN, hingga Kemlu disebutnya belum memiliki satu alur kerja baku, sehingga penanganan kasus sering berhenti pada tindakan administratif seperti deportasi tanpa efek jera pidana yang optimal.

Format Tiga Pilar yang Diusulkan

Untuk menutup kelemahan tersebut, rezim hukum yang diusulkan bertumpu pada tiga pilar utama. Pilar pertama adalah penindakan hukum terukur yang mengadopsi prinsip Espionage Act 1917 milik Amerika Serikat, termasuk kriminalisasi atas penguasaan informasi terlindungi untuk pihak asing. Pilar kedua menekankan transparansi pengaruh asing melalui skema registrasi. Pendekatan ini meniru mekanisme Foreign Agents Registration Act (FARA) di AS, Foreign Influence Registration Scheme di Inggris, dan Foreign Influence Transparency Scheme di Australia guna membedakan kerja sama internasional yang sah dari operasi terselubung.

Adapun pilar ketiga memastikan setiap kewenangan negara, termasuk penyadapan, berada di bawah izin dan pengawasan parlemen serta yudisial.

Ancaman yang Tak Lagi Dikenali

Menurut Nurul, spionase masa kini bekerja dalam spektrum yang luas. Mulai dari pengumpulan data, serangan Advanced Persistent Threat (APT) ke Pusat Data Nasional, hingga operasi cognitive warfare berbasis kecerdasan buatan dan deepfake untuk merekayasa opini publik. "Ancaman yang paling berbahaya justru yang tidak lagi kita kenali sebagai ancaman," ujarnya. Ia menambahkan, ketika infiltrasi kepentingan asing diterima sebagai hal yang lumrah, lapis pertahanan paling mendasar sudah hilang.

Bukan Alat Pembungkam Kritik

Pembentukan rezim hukum antispionase ini ditegaskan bukan untuk memperluas kekuasaan negara secara absolut. RUU dirancang dengan pengaman demokratis yang ketat, mencakup kejelasan batas niat jahat (mens rea) serta perlindungan bagi jurnalisme investigasi dan riset akademik. "Penguatan keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan," kata Nurul. Regulasi ini disebutnya harus proporsional dan beroperasi di bawah koridor negara hukum.

Apabila disahkan, UU Antispionase diposisikan untuk melengkapi rezim hukum yang ada seperti KUHP dan UU Intelijen Negara, bukan menduplikasi. RUU ini juga diharapkan memperkuat kapasitas deteksi dini serta menciptakan efek jera terhadap intervensi asing yang menggerakkan sabotase kebijakan.

Follow kabartarakan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks