Pencarian

DPRD Tarakan Rampungkan Pembahasan Raperda Ketahanan Pangan, Target Sah Tahun Ini

Rabu, 02 September 2026 • 14:17:01 WIB
DPRD Tarakan Rampungkan Pembahasan Raperda Ketahanan Pangan, Target Sah Tahun Ini
Suasana rapat pansus Raperda Ketahanan Pangan DPRD Tarakan bersama OPD teknis di ruang rapat DPRD setempat.

TARAKAN — Pembahasan Raperda Ketahanan Pangan antara DPRD dan Pemkot Tarakan telah mencapai titik final. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ketahanan Pangan DPRD Tarakan, Dapot Sinaga, menyatakan seluruh materi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis telah diselesaikan dengan beberapa penyesuaian dan penambahan poin krusial.

“Pembahasan Raperda ini sudah selesai. Langkah berikutnya tinggal proses harmonisasi ke pemerintah provinsi,” ujar Dapot Sinaga usai rapat.

Tahap Harmonisasi: Menunggu Kemenkumham Kaltara

Rampungnya pembahasan menjadi pintu masuk bagi proses harmonisasi di tingkat Pemprov Kaltara. Konsultasi regulasi ini diperlukan untuk menyelaraskan substansi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Harmonisasi menjadi penanda bahwa regulasi ini meninggalkan masa pembahasan teknis. Setelah itu, langkah selanjutnya adalah penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD dan Pemkot Tarakan.

Intervensi Pasokan, Larangan Impor Bila Stok Lokal Cukup

Politisi Partai Hanura ini menegaskan, regulasi ini dirancang untuk melindungi produk lokal. Jika pasokan komoditas dari petani atau peternak lokal sudah memenuhi kebutuhan daerah, pemerintah daerah dilarang membuka keran pasokan dari luar.

“Raperda ini sangat baik karena di setiap pasalnya mementingkan keberadaan produk lokal. Kita paham selama ini banyak komoditas pangan yang didatangkan dari luar. Lewat Perda ini, masyarakat dan pemerintah diarahkan agar Kota Tarakan bisa menjadi penyedia pangan mandiri,” jelasnya.

Dapot mencontohkan, komoditas daging ayam potong yang produksi lokalnya sudah mencukupi harus diprioritaskan. Sementara untuk komoditas yang belum bisa dipenuhi 100 persen dari produksi lokal, seperti beras atau cabai, pengadaan dari luar daerah tetap diperbolehkan hanya untuk menutupi kekurangannya.

“Misalnya cabai lokal baru bisa memenuhi 30 persen kebutuhan, maka yang didatangkan dari luar cukup 70 persen sisanya. Jangan disuplai penuh dari luar. Namun, untuk komoditas yang sudah mencukupi di Tarakan, tidak boleh lagi ada barang masuk dari luar,” tegasnya.

Target Pengesahan dan Dampak yang Diharapkan

Pihaknya berharap regulasi ini segera disahkan tahun ini untuk menciptakan kepastian hukum. Kehadiran Perda ini dinilai mampu menjaga stabilitas harga, melindungi iklim usaha, dan membuka lapangan kerja bagi warga Tarakan.

“Perda Ketahanan Pangan ini sangat kita tunggu bersama. Harapan kita, Tarakan bisa mandiri memproduksi kebutuhan pangannya sendiri sehingga perekonomian daerah semakin kuat,” pungkasnya.(**)

Follow kabartarakan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: fokusborneo.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks