Menaker Yassierli Sebut Formulasi Kenaikan Upah Minimum 2027 Tunggu Rampungnya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Penulis: Cecep Sudrajat  •  Sabtu, 19 September 2026 | 07:47:01 WIB

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan formulasi kenaikan upah minimum (UM) tahun 2027 belum bisa ditetapkan sebelum Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan selesai dibahas. Regulasi baru itu akan menjadi basis penghitungan, termasuk soal bagaimana inflasi dan faktor lain dimasukkan ke dalam rumus.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat ditemui di Jakarta. Pemerintah dan DPR RI masih membuka ruang aspirasi dari serikat buruh maupun kalangan industri selama proses penyusunan berlangsung.

Apa Isi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Jadi Basis Baru?

Menurut Yassierli, sejauh mana formulasi kenaikan upah diatur dalam undang-undang akan menentukan arah penghitungan. Pemerintah tidak akan menetapkan angka sebelum payung hukumnya jelas.

"Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," kata Menaker.

Ia menambahkan, inflasi tetap menjadi salah satu variabel yang diperhitungkan. Namun bobot dan mekanismenya bergantung pada pasal-pasal yang akhirnya disepakati di RUU.

"Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana (penghitungan inflasi)," ujar Yassierli.

Usulan KSPI dan Partai Buruh: Kenaikan 7,5 Persen hingga 9,5 Persen

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen sampai 9,5 persen. Usulan itu mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Angka tersebut mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tiap daerah. Artinya, besaran kenaikan di satu provinsi bisa berbeda dengan provinsi lain, termasuk di Kalimantan Utara yang memiliki karakteristik biaya hidup berbeda dari Jawa.

Pemerintah Serahkan DIM ke DPR, Target Rampung Oktober

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI pada Senin (14/9). DIM itu memuat masukan dari pemerintah, buruh, dan pengusaha sebagai bahan pembahasan bersama.

RUU tersebut sebelumnya disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 7 Agustus 2026. Regulasi ini juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Yassierli memastikan pemerintah masih menampung aspirasi dari berbagai pihak selama proses berjalan. Target penyelesaian RUU pada Oktober menjadi penanda kapan kepastian formulasi upah minimum 2027 bisa mulai dihitung.

"Jadi sekarang kita fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders, apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung," ujar Yassierli.

Dampak ke Daerah: UMP Kaltara dan UMK Menunggu Kepastian Pusat

Bagi pekerja di daerah, kepastian kenaikan UMP 2027 bergantung pada rampungnya RUU di tingkat pusat. Dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota biasanya baru menyusun rekomendasi angka setelah regulasi dan data inflasi daerah tersedia.

Selama formulasi belum final, pembahasan di daerah belum bisa dimulai secara resmi. Pemerintah daerah menunggu payung hukum dan parameter dari Kementerian Ketenagakerjaan sebelum menetapkan UMP maupun UMK.

Reporter: Cecep Sudrajat
Sumber: kaltara.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top