Beli Mobil di Jakarta Wajib Punya Garasi, Ini Aturan Perda dan Sanksinya

Penulis: Boyke Sihombing  •  Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:21:31 WIB
Pemilik kendaraan di DKI Jakarta wajib memiliki atau menguasai garasi sesuai Pasal 140 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

KALIMANTAN UTARA — Setiap pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta wajib memiliki atau menguasai garasi sebelum membeli mobil, sesuai Pasal 140 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Aturan ini juga melarang kendaraan disimpan di ruang milik jalan, dengan sanksi administratif bagi pelanggar. Surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan menjadi syarat penerbitan STNK.

Praktik parkir di badan jalan masih jamak ditemui. Sebagian pemilik mobil bahkan membangun kanopi di atas jalan umum seolah lahan itu milik pribadi. Dampaknya jelas: ruang jalan menyempit, arus lalu lintas terganggu, dan kemacetan makin parah.

Isi Pasal 140: Kewajiban Punya Garasi

Pasal 140 Perda No. 5 Tahun 2014 mengatur kewajiban ini dalam lima ayat. Pemilik kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha, harus memiliki atau menguasai garasi sebagai tempat penyimpanan.

Aturan turunannya menegaskan larangan menyimpan kendaraan di ruang milik jalan. Bagi yang hendak membeli kendaraan bermotor, kepemilikan garasi dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat.

  • Ayat (1): Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
  • Ayat (2): Pemilik kendaraan dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
  • Ayat (3): Pembeli kendaraan wajib memiliki atau menguasai garasi, dibuktikan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan.
  • Ayat (4): Surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan STNK.
  • Ayat (5): Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Gubernur.

Bagi yang Tidak Punya Garasi Sendiri

Kewajiban ini tidak menutup jalan bagi warga yang tidak memiliki lahan garasi di rumahnya. Perda memberi ruang untuk menyewa lahan tertentu sebagai tempat penyimpanan kendaraan, selama kepemilikan atau penguasaan garasi bisa dibuktikan secara resmi.

Poin soal surat kelurahan ini yang sering terlewat calon pembeli. Tanpa dokumen tersebut, pengurusan STNK kendaraan baru berpotensi tersendat karena persyaratan administrasinya tidak lengkap.

Sanksi Administratif untuk Pelanggar

Pasal 246 ayat 1 dan 2 mengatur sanksi administratif bagi setiap orang atau badan usaha yang melanggar kewajiban terkait kegiatan transportasi jalan, perkeretaapian, perairan, dan udara.

Bentuk sanksinya berlapis, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Urutan ini memberi gambaran bahwa penindakan dilakukan bertahap, bukan langsung pencabutan.

Bagi warga Jakarta yang berencana membeli mobil, menyiapkan bukti kepemilikan atau penguasaan garasi sejak awal jadi langkah paling praktis. Urusan parkir di badan jalan bukan cuma soal ketertiban lingkungan, tapi sudah masuk ranah regulasi daerah yang punya konsekuensi hukum.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top