Pencarian

Cegah Korupsi, Gubernur Zainal Paliwang Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi

Kamis, 05 Maret 2026 • 23:06:06 WIB
Cegah Korupsi, Gubernur Zainal Paliwang Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi
Gubernur Kaltara tegas larang ASN terima gratifikasi jelang Idulfitri 1447 H.

TANJUNG SELOR – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Kaltara. Instruksi ini melarang keras segala bentuk pemberian, permintaan, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Langkah ini dituangkan dalam surat edaran resmi sebagai upaya preventif pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang rawan terjadi di momentum hari raya.

Wajib Lapor dalam 30 Hari

Gubernur menegaskan bahwa jika ada pegawai yang terlanjur menerima pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajibannya, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya.

“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan,” tegas Zainal, Kamis (5/3/2026).

Larangan Meminta Dana dan THR

Selain menerima, Gubernur Zainal juga menyoroti praktik permintaan dana atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Hal ini termasuk larangan meminta sebagian Tunjangan Hari Raya (THR) baik atas nama pribadi maupun instansi.

Beberapa poin krusial dalam arahan tersebut antara lain:

Konflik Kepentingan: Pemberian hadiah berdalih hari raya dinilai dapat memengaruhi independensi ASN dalam pelayanan publik.

Implikasi Pidana: Praktik gratifikasi yang dibiarkan dapat menjurus pada tindak pidana korupsi.

Profesionalitas: ASN diminta menjadi contoh budaya birokrasi yang bersih dan transparan.

“Permintaan hadiah atau dana ini tidak dibenarkan karena bisa menjurus dan berimplikasi terhadap tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Melalui ketegasan ini, Pemprov Kaltara berharap seluruh aparatur pemerintah dapat merayakan Idulfitri dengan penuh khidmat tanpa menciderai sumpah jabatan dan tetap mengedepankan profesionalitas sebagai pelayan masyarakat.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks