Pencarian

Kejati Kaltara Ringkus Ahmad Buronan Kasus Kehutanan di Sekatak Bulungan

Selasa, 05 Mei 2026 • 11:25:19 WIB
Kejati Kaltara Ringkus Ahmad Buronan Kasus Kehutanan di Sekatak Bulungan
Tim Tabur Kejati Kaltara berhasil menangkap Ahmad Buronan kasus perambahan hutan di Sekatak, Bulungan.

TANJUNG SELOR — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) mengamankan Ahmad Bin Hanapi AT (50), terpidana kasus perambahan kawasan hutan di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan. Penangkapan berlangsung pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 23.55 Wita.

Ahmad merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bulungan selama hampir satu tahun. Pelariannya berakhir setelah tim intelijen melacak keberadaannya di salah satu titik di Kecamatan Sekatak.

Terpidana Terbukti Melakukan Perambahan Kawasan Hutan

Kasus yang menjerat Ahmad telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana di sektor kehutanan.

Aparat langsung membawa terpidana menuju pusat kota untuk menjalani prosedur administratif sebelum diserahkan ke lembaga pemasyarakatan. Saat ini, Ahmad sudah berada dalam pengawasan ketat pihak kejaksaan.

“Terpidana selanjutnya dititipkan sementara di Rutan Polresta Bulungan,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kaltara, Dr M Fadlan.

Vonis Delapan Bulan Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan kepada Ahmad. Selain vonis fisik, hakim juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 500 juta atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terpidana wajib menjalani hukuman tambahan atau subsider selama satu bulan kurungan. Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keadilan atas kasus lingkungan di Kalimantan Utara.

Komitmen Kejaksaan Buru DPO Kasus Lingkungan di Kaltara

Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, mengapresiasi kinerja tim di lapangan serta pihak-pihak yang membantu proses pelacakan. Ia menegaskan bahwa korps Adhyaksa berkomitmen menuntaskan setiap perkara, termasuk memburu terpidana yang mencoba menghindar dari eksekusi.

Penangkapan ini menjadi sinyal kuat penegakan hukum terhadap kejahatan sektor kehutanan yang kerap terjadi di wilayah Kaltara. Kejaksaan memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi dari jeratan hukum.

Proses hukum Ahmad kini memasuki tahap eksekusi pidana sesuai dengan mandat undang-undang. Kejati Kaltara terus memetakan sisa DPO lainnya untuk segera diamankan dalam waktu dekat.

Bagikan
Sumber: detailnews.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks