Pencarian

DPRD Kaltara Kebut Raperda Literasi untuk Lindungi Penulis dan Budaya Baca

Kamis, 07 Mei 2026 • 22:03:01 WIB
DPRD Kaltara Kebut Raperda Literasi untuk Lindungi Penulis dan Budaya Baca
DPRD Kaltara intensifkan pembahasan Raperda Literasi di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi.

TARAKAN — DPRD Provinsi Kalimantan Utara tengah mematangkan regulasi baru guna memperkuat ekosistem literasi di wilayah perbatasan. Melalui Panitia Khusus (Pansus) IV, para legislator melakukan bedah pasal secara mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.

Rapat lanjutan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kecamatan Tarakan Barat ini, melibatkan tim pakar serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Fokus utama pertemuan tersebut adalah menyisir Pasal 5 hingga Pasal 15 yang mengatur teknis pembinaan di lapangan.

Fokus pada Pembinaan dan Penghargaan Pelaku Perbukuan

Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengungkapkan bahwa dinamika pembahasan berlangsung aktif karena banyaknya masukan untuk menyempurnakan draf aturan. Menurutnya, regulasi ini harus mampu menyentuh kebutuhan nyata para pegiat literasi di daerah.

“Hari ini kita melakukan pembahasan pasal per pasal mulai dari Pasal 5 sampai Pasal 15. Dinamikanya cukup hidup, mulai dari apresiasi penghargaan sampai pembinaan terhadap pelaku perbukuan dan literasi,” ujar Syamsuddin usai memimpin rapat tersebut.

Syamsuddin menekankan bahwa poin krusial dalam pembahasan ini adalah menciptakan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan nyata. Tidak hanya sekadar mendorong masyarakat gemar membaca, tetapi juga menjamin keberlangsungan karya para penulis lokal melalui skema penghargaan yang jelas.

“Kita ingin ada dukungan bagi penulis dan pegiat literasi. Termasuk bagaimana ke depan ada ruang penghargaan bagi mereka,” katanya menambahkan.

Target Pengesahan Raperda Literasi dalam Waktu Dekat

DPRD Kaltara menargetkan aturan ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan pijakan hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kalimantan Utara. Dengan adanya payung hukum ini, program literasi diharapkan memiliki anggaran dan arah kebijakan yang lebih terukur.

Melihat progres yang ada, Syamsuddin optimistis pembahasan akan selesai dalam waktu singkat. Ia memperkirakan hanya dibutuhkan maksimal dua kali pertemuan lagi sebelum draf tersebut dibawa ke tahap selanjutnya untuk disahkan.

“Mudah-mudahan tim ini kompak sehingga pembahasan bisa selesai tepat waktu. Kemungkinan satu sampai dua kali pertemuan lagi sudah selesai,” ucap Syamsuddin.

Ia berharap kehadiran perda ini nantinya dapat memicu gairah menulis bagi masyarakat Kaltara serta memperkuat identitas budaya lokal melalui karya perbukuan yang terdata dan terbina dengan baik oleh pemerintah provinsi.

Bagikan
Sumber: intikatanusantara.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks