Pencarian

Pemerintah Kucurkan Rp55 Triliun Gaji Ke-13 ASN dan TNI-Polri Mulai Juni 2026

Kamis, 21 Mei 2026 • 08:43:01 WIB
Pemerintah Kucurkan Rp55 Triliun Gaji Ke-13 ASN dan TNI-Polri Mulai Juni 2026
Pemerintah siapkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI-Polri mulai Juni 2026.

KALIMANTAN UTARA — Pemerintah memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, serta prajurit TNI dan anggota Polri. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi stimulus domestik di tengah ketidakpastian global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh kesiapan anggaran telah berjalan sesuai rencana untuk pencairan pada Juni 2026. "Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," ujarnya di Jakarta.

Stimulus Rp55 Triliun untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi

Alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pos ini mencapai sekitar Rp55 triliun. Langkah ini diproyeksikan menjadi bantalan penting bagi stabilitas konsumsi rumah tangga pada kuartal kedua tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan fiskal ini diarahkan untuk menjaga target pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menargetkan angka pertumbuhan sebesar 5,4 persen pada tahun 2026.

"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN," kata Airlangga.

Rincian Komponen Gaji Ke-13 dari APBN dan APBD

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian para aparatur dengan tetap menyesuaikan kapasitas keuangan negara. Komponen yang diterima dibedakan berdasarkan sumber pendanaan anggarannya.

Untuk ASN yang dibayarkan melalui APBN, komponennya meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sementara itu, bagi ASN di daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponennya terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan (disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan regulasi setempat)

Bagi para pensiunan dan penerima pensiun, komponen yang akan diterima mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.

Kepastian Pencairan Tanpa Potongan Iuran

Pemerintah menjamin para penerima akan mendapatkan haknya secara utuh tanpa ada pengurangan di luar ketentuan hukum. Aturan ini mengikat seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut menegaskan bahwa gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapan gaji ke-13 ASN dan pensiunan cair?

Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2026. Kepastian jadwal dan besaran ini diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Berapa total anggaran yang disiapkan pemerintah?

Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun. Dana ini dialokasikan sebagai buffer ekonomi untuk menjaga target pertumbuhan nasional sebesar 5,4 persen.

Apakah ada potongan pada pembayaran gaji ke-13?

Berdasarkan Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagikan
Sumber: cnbcindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks