KALIMANTAN UTARA — Ma’ruf Cahyono ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada Kamis (9/7/2026). Ia akan mendekam di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026.
Modus “Uang Hangus” dan Rekening Nomine
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Ma’ruf diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR. Praktik ini memungkinkannya mengendalikan langsung proses pengadaan barang dan jasa.
Ia memiliki seorang kepercayaan bernama Zakaria yang bertugas menghubungi para pengusaha calon rekanan. “Para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” kata Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dua Sumber Penerimaan: Fee Proyek dan Akun Trading
Total uang yang diterima Ma’ruh dari skema fee tersebut mencapai Rp 7 miliar. Uang itu diterima secara langsung maupun melalui perantara Zakaria. Selain itu, Ma’ruf juga menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang dimenangkan dalam paket pekerjaan di Setjen MPR. Nilai akun itu diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar.
Tak hanya itu, KPK menemukan Ma’ruf membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT VALBURY ECAPITAL. Perusahaan itu merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR. “Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar,” jelas Taufik.
Dari dua jalur penerimaan itu—fee proyek dan penampungan di rekening serta akun trading—KPK menyimpulkan Ma’ruf menerima gratifikasi sekitar Rp 30 miliar.
Tak Pernah Lapor Gratifikasi dalam 30 Hari
Sepanjang penerimaan itu, Ma’ruf tidak pernah melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak uang diterima. KPK juga menyatakan Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan itu berasal dari sumber yang sah.
Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.