Pencarian

Harga Ayam dan Telur Ditetapkan Minimal Rp19.500 dan Rp24.000 per Kg, Wamentan: Jangan Ada yang Cari Untung Ugal-ugalan

Senin, 06 Juli 2026 • 23:43:41 WIB
Harga Ayam dan Telur Ditetapkan Minimal Rp19.500 dan Rp24.000 per Kg, Wamentan: Jangan Ada yang Cari Untung Ugal-ugalan
Wakil Menteri Pertanian menetapkan harga minimal ayam hidup Rp19.500 per kilogram mulai 15 Juli 2026.

KALIMANTAN UTARA — Kementerian Pertanian menggelar pertemuan dengan sejumlah peternak ayam di kantornya, Jakarta, Senin (6/7/2026). Hasilnya, pemerintah dan pelaku usaha sepakat menetapkan harga acuan pembelian (HAP) baru untuk ayam hidup (live bird) minimal Rp19.500 per kilogram dan telur Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak.

Wakil Menteri Pertanian sekaligus Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Sudaryono, menegaskan bahwa harga minimal ini diharapkan mulai berlaku efektif pada 15 Juli 2026. "Mulai tanggal 15 Juli ini, harga live bird atau ayam pedaging di semua peternak untuk ukuran (size) apa pun, kita putuskan minimal di harga Rp19.500 per kilo berat hidup. Serta Rp24.000 per kilo untuk komoditas telur," ujarnya.

Peringatan untuk Pebisnis: Jangan Ambil Untung Semena-mena

Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono mewanti-wanti para peternak dan pebisnis perunggasan untuk tidak mengambil keuntungan sepihak secara berlebihan. Menurutnya, harga pangan harus dijaga seimbang, baik di tingkat produsen maupun konsumen.

"Semua orang tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung dan kemudian konsumennya juga tidak boleh dirugikan," tegas Sudaryono.

Ia menekankan bahwa komoditas ayam dan telur masuk dalam kategori barang pokok penting (bapokting), sama seperti beras dan jagung. "Tidak mungkin dan tidak boleh mengambil keuntungan secara ugal-ugalan," sambungnya.

Solusi Konkret dan Pengawasan Rantai Pasok

Diskusi antara peternak dan jajaran Kementan menghasilkan sejumlah solusi. Mulai dari penyediaan pakan yang mudah dan murah bagi peternak hingga pengawasan ketat di pasar. Target pengawasan adalah memastikan tidak ada oknum yang mempermainkan harga sehingga berdampak buruk pada harga jual realisasi ayam dan telur.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pengusaha atau oknum-oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan dan merugikan ekosistem ini," kata Sudaryono.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan efisiensi rantai pasok perunggasan nasional. Dengan standar harga di tingkat peternak yang jelas, harga jual akhir di masyarakat diharapkan ideal dan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

"Intinya adalah bagaimana sektor peternakan ini bisa efisien, baik dari segi produksi maupun distribusinya. Kita harus menjaga agar gap antara HPP dan HET tidak terlalu besar sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," pungkas Sudaryono.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks