TANJUNG SELOR — Sebanyak 58 kasus tindak pidana pencurian berhasil diungkap jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara bersama Satreskrim Polres jajaran dalam kurun waktu lima bulan pertama tahun ini. Angka itu mencakup tiga jenis kejahatan yang paling meresahkan warga.
Dari total kasus tersebut, 32 di antaranya merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), 5 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 21 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para tersangka yang diamankan berjumlah 46 orang.
Polres Tarakan Catat Kasus Terbanyak, Polres Tana Tidung Paling Rendah
Data pengungkapan menunjukkan distribusi kasus yang tidak merata di seluruh wilayah. Polres Tarakan menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 21 kasus. Disusul Polresta Bulungan dengan 13 kasus, Polres Nunukan 10 kasus, Polres Malinau 8 kasus, dan Polres Tana Tidung 4 kasus. Sementara itu, Polda Kaltara sendiri mengungkap 2 kasus.
24 Perkara Sudah Dilimpahkan ke Jaksa, 9 Kasus Dihentikan
Dari total pengungkapan, sebanyak 24 perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan. Sementara itu, 9 perkara dihentikan penyidikannya atau SP3, dan 25 perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan oleh kepolisian.
Unit Reaksi Cepat Dibentuk untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan
Selain penegakan hukum, Polda Kaltara juga membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang bertugas merespons laporan kejahatan jalanan selama 24 jam penuh. Langkah ini diambil untuk mempercepat penanganan laporan dari masyarakat yang menjadi korban atau saksi tindak pidana.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Kaltara. Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti memastikan kendaraan terkunci, menghindari aktivitas sendirian di lokasi rawan pada malam hari, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan.
“Melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas, kami berkomitmen menjaga Kalimantan Utara agar tetap aman, nyaman, dan terkendali,” ujar Kapolda.
Masyarakat Diminta Segera Laporkan Tindak Pidana
Masyarakat diharapkan segera melaporkan setiap tindak pidana ke kantor polisi terdekat, melalui layanan Polri 110, atau kepada Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing. Kapolda juga menekankan agar warga tetap tenang dan tidak khawatir, karena Polda Kaltara bersama jajaran akan terus hadir memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Curanmor?
Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi layanan Polri 110. Siapkan nomor polisi kendaraan, ciri-ciri kendaraan, dan waktu kejadian untuk mempermudah penyelidikan.
Berapa Lama Proses Penyidikan Kasus Pencurian di Polda Kaltara?
Dari data terbaru, 24 perkara telah dilimpahkan ke JPU, sementara 25 perkara masih dalam tahap penyidikan. Waktu penyidikan bergantung pada kompleksitas kasus dan alat bukti yang terkumpul.