Pencarian

3 Fakta di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo dari Jabatan Gubernur BI

Senin, 27 Juli 2026 • 14:03:01 WIB
3 Fakta di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo dari Jabatan Gubernur BI
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan pengunduran dirinya secara sukarela karena alasan pribadi pada Minggu (25/7).

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mengonfirmasi bahwa pengunduran diri Gubernur Perry Warjiyo dari jabatannya pada Minggu (25/7) bersifat sukarela dan murni karena alasan pribadi. Perry diketahui telah memimpin bank sentral selama tujuh tahun terakhir.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, yang kini ditetapkan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui mekanisme internal BI.

Dasar Hukum Pengunduran Diri dan Penunjukan Pjs Gubernur

Proses pemberhentian Perry Warjiyo mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Aturan tersebut menyebutkan bahwa anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan di tengah masa jabatan, kecuali karena mengundurkan diri.

Setelah menerima surat pengunduran diri, BI menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada hari yang sama. Dalam rapat tersebut, Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pjs Gubernur BI, sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU yang sama.

“Posisi sekarang, seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi pejabat Gubernur sementara, sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42,” kata Destry dalam konferensi pers tersebut.

Respon Pemerintah: Presiden Terima Surat, Proses Administrasi Berjalan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry secara resmi pada Minggu (26/7). Presiden disebut telah menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral.

Prasetyo menjelaskan, pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum pemberhentian secara hormat. Proses ini akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

“Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Prasetyo di Kantor Gubernur BI, Jakarta, Senin.

Apa Langkah Selanjutnya untuk Posisi Gubernur BI?

Dengan status Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur, proses pengangkatan Gubernur definitif akan mengikuti ketentuan pada Pasal 40 dan Pasal 42 UU Bank Indonesia. Pemerintah dan DPR dijadwalkan akan membahas calon pengganti tetap dalam waktu dekat.

Sampai pengganti definitif ditetapkan, seluruh tugas dan wewenang Gubernur BI dijalankan oleh Destry Damayanti sebagai pejabat sementara. Perry Warjiyo sendiri tercatat menjabat sejak 2018 dan merupakan salah satu gubernur bank sentral dengan masa jabatan terlama di era reformasi.

Bagikan
Sumber: kaltara.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks