Pencarian

PLN dan Kejati Kaltara Teken Kerja Sama Pendampingan Hukum Proyek Kelistrikan, JPN Siap Antisipasi Sengketa Perdata

Jumat, 31 Juli 2026 • 18:52:01 WIB
PLN dan Kejati Kaltara Teken Kerja Sama Pendampingan Hukum Proyek Kelistrikan, JPN Siap Antisipasi Sengketa Perdata
PLN dan Kejati Kaltara menandatangani kerja sama pendampingan hukum untuk proyek kelistrikan di Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR — Kolaborasi ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang dibutuhkan PLN dalam pengelolaan proyek strategis. Langkah ini diambil untuk memitigasi risiko sengketa yang berpotensi muncul di tengah percepatan pembangunan jaringan transmisi dan gardu induk di Kalimantan Utara.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh tiga entitas PLN yang mewakili peran saling terintegrasi: PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, PLN UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta PLN UIP3B Kalimantan. Ketiganya memiliki tanggung jawab yang berbeda, mulai dari pembangunan, pengoperasian, penyaluran, hingga pelayanan kelistrikan langsung ke masyarakat.

Payung Hukum untuk Proyek yang Rawan Konflik Lahan

General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, menyatakan bahwa kepastian hukum menjadi faktor krusial agar pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat berjalan berkesinambungan. Ia menilai pendampingan dari aparat penegak hukum akan membuat setiap tantangan di lapangan bisa diantisipasi lebih dini.

“Kerja sama ini bukan hanya menjadi payung hukum bagi PLN, tetapi juga menghadirkan mekanisme pendampingan yang memungkinkan setiap tantangan hukum di lapangan dapat diantisipasi dan diselesaikan secara lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Dengan dukungan Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami optimistis pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Utara dapat berjalan semakin efektif sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” ujar Dewanto.

Peran JPN dalam Percepatan Infrastruktur Kelistrikan

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Yudi Indra Gunawan, menegaskan komitmen institusinya mendukung pembangunan nasional melalui optimalisasi peran JPN. Bantuan hukum yang diberikan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

“Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk menghadirkan pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap kolaborasi ini mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kegiatan usaha PLN, mendukung penyelesaian berbagai persoalan perdata secara efektif, serta turut memperlancar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Yudi.

Kegiatan penandatanganan turut dihadiri para Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Dari pihak PLN, hadir General Manager PLN UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Muchamad Chaliq Fadli, serta Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN UIP3B Kalimantan, Endah Trianitiyas.

Target: Pasokan Listrik Andal dan Iklim Investasi yang Lebih Baik

Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat penyediaan pasokan listrik yang andal di Kaltara. Pasokan yang stabil menjadi prasyarat utama untuk mendorong iklim investasi dan memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Melalui kerja sama ini, PLN Grup Kalimantan dan Kejaksaan Tinggi Kaltara berkomitmen mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. Efektivitas penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata juga diyakini akan berdampak langsung pada kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan lainnya di provinsi tersebut.

Follow kabartarakan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltara.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks