Pencarian

Dua Kasus Korupsi Seret Wamen PU Diana Kusumastuti, Pakar Hukum Minta Kejagung Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 • 17:15:00 WIB
Dua Kasus Korupsi Seret Wamen PU Diana Kusumastuti, Pakar Hukum Minta Kejagung Turun Tangan
Dua Kasus Korupsi Seret Wamen PU Diana Kusumastuti, Pakar Hukum Minta Kejagung Turun Tangan

JAKARTA - Nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti mencuat setelah dugaan korupsi renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya diusut kejaksaan. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendesak agar pemeriksaan menjangkau seluruh pihak yang mengetahui atau bertanggung jawab atas proyek itu, tanpa terkecuali.

Diana disebut karena posisinya sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya bertepatan dengan pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2023 tersebut — proyek yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp16 miliar.

Menurut Abdul, kejaksaan mesti memastikan lebih dulu keberadaan peristiwa pidana sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

"Segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peristiwa korupsi itu memang ada. Jika sudah dipastikan ada, tingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan," kata Abdul.

Begitu bukti dan keterangan sudah terkumpul menjadi konstruksi perkara yang solid, langkah berikutnya adalah menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab.

"Jika sudah jelas peristiwanya, ditentukanlah siapa tersangkanya, yaitu orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dan dia menikmatinya," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejati DKI telah lebih dulu menahan pejabat Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, sedangkan Diana yang menjabat Dirjen ketika itu belum sekali pun diperiksa.

Abdul menegaskan tak ada satu pun jabatan yang bisa membuat seseorang lolos dari pemanggilan penyidik.

"Semua pihak yang berkaitan, termasuk sekdirjen, dirjen maupun wakil menteri atau sekalipun menterinya, jika memang dia mengetahui dalam pengertian melihat, mendengar, merasakan, bahkan mungkin ikut melakukan," katanya.

Nama Diana Juga Muncul di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

Jauh sebelum kasus Gedung Cipta Karya ramai dibicarakan, nama Diana sudah lebih dulu disebut dalam penyelidikan dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Nusa Tenggara Timur, proyek 2022–2023 senilai sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN.

Diana pernah dimintai keterangan mengenai posisinya sebagai Dirjen Cipta Karya kala proyek itu berjalan. Kejati NTT menyampaikan perannya masih ditelusuri lebih dalam dan tak menutup peluang pemanggilan ulang.

"Apalagi ada rekam jejak di beberapa kasus korupsi. Sekalipun dia sekarang dirjen atau wamen, bahkan menteri sekalipun, jika sudah cukup bukti, minimal dua alat bukti, bisa dipanggil bahkan ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul.

Ia mendorong Kejati NTT segera merangkul Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus ini, sebab beberapa pihak dan bahan pembuktian ada di Jakarta.

"Ya, karena salah satu pihak ada di Jakarta, sebaiknya dikoordinasikan dengan Kejagung karena pada dasarnya kejaksaan itu satu di mana pun," ujarnya.

Abdul turut membuka opsi tim gabungan jaksa NTT dan Jakarta, khususnya bila proses pembuktian memang lebih banyak berlangsung di Ibu Kota.

"Ya, jika memang lebih banyak pembuktian di Jakarta, tidak ada salahnya dikerjakan bersama tim jaksa di Jakarta," katanya.

Terkait kelanjutan posisi Diana, Abdul menyebut Presiden Prabowo Subianto punya wewenang mengambil sikap setelah perkara dan bukti-buktinya benar-benar terang.

"Ya, jika sudah jelas kasus dan alat buktinya, Presiden Prabowo bisa memberhentikan sementara sampai ada vonis tetap yang menghukumnya," ujar Abdul.

Upaya konfirmasi kepada Diana soal dugaan korupsi Gedung Cipta Karya sudah disampaikan lewat WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum direspons.

Follow kabartarakan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks