Pencarian

Cegah Kebocoran Ekonomi Daerah, Pemprov Kalimantan Utara Wajibkan Perusahaan Gunakan Vendor Lokal dan Kendaraan Pelat KU

Jumat, 04 September 2026 • 05:31:31 WIB
Cegah Kebocoran Ekonomi Daerah, Pemprov Kalimantan Utara Wajibkan Perusahaan Gunakan Vendor Lokal dan Kendaraan Pelat KU
Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang menerbitkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan memprioritaskan vendor lokal dan kendaraan berpelat nomor KU di Tanjung Selor, Kamis.

TANJUNG SELOR — Realisasi pendapatan daerah yang masih di bawah target menjadi pemicu Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang menerbitkan aturan yang mengikat bagi korporasi. Surat edaran itu mewajibkan perusahaan memprioritaskan produk dan jasa dari usaha lokal dalam rantai pasok mereka.

Kebijakan ini diumumkan Zainal di Tanjung Selor, Kamis. Dia menyebutkan, berbagai sektor usaha seperti penyedia jasa sewa kendaraan hingga pemasok bahan baku kini wajib berorientasi pada pelaku usaha di Kaltara.

BUMN, BUMD, PMA, dan PMDN Wajib Patuh

Surat edaran ini tidak hanya menyasar instansi pemerintah. Seluruh pimpinan perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), usaha swasta, Penanaman Modal Asing (PMA), dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang memiliki konsesi di Kaltara harus mematuhinya.

Zainal menegaskan, latar belakang penerbitan surat edaran ini untuk mendukung optimalisasi PAD dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. "Saya sudah menerbitkan Surat Edaran untuk memprioritaskan penggunaan vendor, jasa sewa kendaraan dan pemasok bahan baku lokal bagi seluruh pelaku usaha di wilayah Kaltara," ujarnya.

Kendaraan Pelat Nomor KU Jadi Prioritas Sewa

Perangkat daerah dan pihak terkait diinstruksikan memprioritaskan jasa sewa kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor KU. Aturan ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus menambah pundi-pundi kas daerah.

Selain itu, perusahaan besar didorong melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal sebagai mitra, pemasok, subkontraktor, maupun penyedia jasa. Gubernur juga meminta informasi vendor dan pemasok yang digunakan disampaikan ke perangkat daerah terkait sebagai bahan pemantauan dan evaluasi.

Realisasi PAD Baru Sentuh Angka 54,8 Persen

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara per 30 Agustus 2026 mencatat realisasi PAD sebesar Rp564,48 miliar. Jumlah itu baru mencapai 54,8 persen dari target tahunan Rp1,02 triliun.

Sektor pajak daerah berkontribusi Rp480,62 miliar atau 63,8 persen dari target Rp752,92 miliar. Dari angka tersebut, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi penyumbang dominan sebesar Rp356,78 miliar atau 73,56 persen dari target.

Adapun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang Rp41,03 miliar dengan capaian 42,52 persen, sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mengumpulkan Rp38,92 miliar atau 43,24 persen. Penerimaan lain berasal dari Pajak Alat Berat sebesar Rp3,09 miliar, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp1,55 miliar, serta sektor retribusi daerah yang mencapai Rp66,93 miliar.

Melalui surat edaran ini, Pemprov Kaltara berharap belanja pemerintah dan aktivitas usaha di daerah tidak hanya memenuhi kebutuhan pembangunan, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi lokal. "Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan PAD Kaltara," pungkas Zainal.

Follow kabartarakan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: news.republika.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks