TARAKAN — DPRD Kalimantan Utara mendorong transparansi proses pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) PT Migas Kaltara Jaya (MKJ). Langkah ini diambil setelah muncul kekhawatiran bahwa kondisi internal perusahaan daerah tidak sepenuhnya diketahui pimpinan tertinggi daerah.
Dalam rapat Bapemperda DPRD Kaltara, Dino Andrian menegaskan bahwa draf nota pengantar dari pemerintah harus mencerminkan kondisi aktual MKJ saat ini. "Kita mau lihat dulu isi dari nota pengantar itu, apakah mencerminkan kondisi MKJ hari ini atau tidak," ujarnya.
Dino mengaku khawatir Gubernur Kalimantan Utara tidak menerima laporan yang komprehensif terkait persoalan di tubuh perusahaan daerah. Menurutnya, dalam praktik pemerintahan, sering kali pimpinan daerah hanya menerima laporan yang bersifat positif tanpa mengetahui persoalan sebenarnya di lapangan.
"Kadang pemimpin itu hanya menerima yang baik-baik saja. Kalau misalnya Pak Gubernur mengetahui persoalan MKJ yang terjadi saat ini, saya yakin beliau tidak akan langsung menandatangani surat percepatan-percepatan itu," katanya.
Pembahasan perubahan perda PT Migas Kaltara Jaya sendiri saat ini masih dalam tahap awal. Sejumlah anggota DPRD Kaltara sebelumnya juga menyoroti beberapa persoalan mendasar di perusahaan daerah tersebut.
Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain manajemen perusahaan, kepastian direksi dan komisaris, hingga rencana pembentukan usaha hilir migas seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di bawah PT Migas Kaltara Jaya.
Dino meminta DPRD diberikan terlebih dahulu draf nota pengantar sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan. Ia menilai langkah tersebut penting agar pembahasan perubahan perda PT Migas Kaltara Jaya dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan kondisi riil perusahaan daerah.
Dengan dibukanya nota pengantar, DPRD berharap dapat memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada data dan fakta yang akurat, bukan sekadar laporan yang telah difilter.
PT Migas Kaltara Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor migas. Kinerja perusahaan ini berdampak langsung pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltara. Jika pengelolaan perusahaan tidak optimal, maka potensi pendapatan daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bisa terhambat.
Selain itu, rencana pembentukan usaha hilir migas seperti SPBU di bawah MKJ juga dinilai bisa memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga, baik dari sisi lapangan kerja maupun akses terhadap bahan bakar.
Pembahasan Raperda perubahan PT Migas Kaltara Jaya masih dalam tahap awal di Bapemperda DPRD Kaltara. Belum ada jadwal pasti kapan pembahasan akan dilanjutkan, karena DPRD masih menunggu draf nota pengantar dari pemerintah provinsi.
DPRD berharap agar pemerintah segera membuka draf tersebut agar proses legislasi dapat berjalan transparan dan akuntabel.