Koperasi Merah Putih Tarakan Dibangun Rp 1,6 Miliar per Gerai, Pengurus Kelurahan Keluh Tak Dilibatkan Legal

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 19:31:14 WIB
Pengurus koperasi kelurahan Tarakan mengeluhkan minimnya keterlibatan dalam pembangunan gerai Koperasi Merah Putih.

TARAKAN — Program strategis nasional Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Tarakan yang digagas Kementerian Pertahanan bersama Pemkot Tarakan mendadak menjadi perdebatan sengit di meja legislatif. Bukan soal esensi program yang hendak membangun 20 gerai di seluruh kelurahan untuk menekan inflasi, melainkan soal tata kelola dan transparansi yang dinilai timpang sejak awal.

Komisi II DPRD Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membedah progres fisik dan kesiapan operasional koperasi tersebut. Hasilnya, sejumlah pengurus koperasi tingkat kelurahan buka suara soal minimnya keterlibatan mereka dalam proyek senilai Rp 1,6 miliar per unit itu.

Pengurus Hanya Diberi Gambar, Tak Tahu RAB

Darmadi, Ketua KMP Kelurahan Juata Permai, mengungkapkan bahwa selama ini pengurus hanya menerima gambar tata letak tanpa kejelasan spesifikasi teknis. Kondisi serupa dialami Saifullah, Ketua KMP Selumit, yang mengaku tidak pernah diajak berkomunikasi oleh pihak pengembang soal progres pembangunan gerai di wilayahnya.

“Kami berharap teman-teman pengurus secara legal dilibatkan, minimal pengawas. Supaya nanti pada saat serah terima dan jika ada pemeriksaan BPK, pengurus tahu apa yang mereka tanda tangani. Memang di lapangan setiap hari selalu berkoordinasi dengan pak Babinsa dan pak Danramil, tapi legalnya tidak ada,” ujar Darmadi dalam RDP tersebut.

Tenaga Kerja Lokal Minim, Gaji Manajer Pusat Rp 7,5 Juta

Persoalan tak berhenti di dokumen teknis. Isu pemberdayaan masyarakat sekitar juga mencuat. Pengurus menyayangkan minimnya penyerapan tenaga kerja lokal dalam proyek konstruksi gerai dengan alasan kompetensi yang dinilai kurang masuk akal.

Selain itu, potensi kesenjangan kesejahteraan antara manajer bentukan pusat yang digaji standar BUMN sebesar Rp 7,5 juta dengan pengurus lokal yang hanya mengandalkan Sisa Hasil Usaha (SHU) diharapkan bisa dijembatani lewat formulasi insentif dari pemerintah daerah.

Pemkot Beralih ke Sistem Pembangunan Fisik demi Akuntabilitas

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan, Ardiansyah, menjelaskan bahwa pengalihan sistem dari dana hibah menjadi pembangunan fisik langsung sengaja dilakukan demi menjaga akuntabilitas anggaran. Pihaknya sepakat pentingnya penguatan sinergi dan berjanji akan mengonsultasikan formulasi insentif bagi pengurus kelurahan.

DPRD: Jangan Sampai Aset Jadi, Tapi Tak Sesuai Standar

Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino, menegaskan bahwa transparansi sejak awal sangat krusial. Sebab, para pengurus lokal inilah yang nantinya akan bertanggung jawab penuh menerima dan mengelola aset negara tersebut.

“Padahal, mereka inilah yang nantinya akan menerima aset tersebut dan mengelolanya. Jangan sampai barang sudah jadi baru diserahkan, tapi ternyata tidak sesuai standar atau kebutuhan,” tegas Simon Patino.

Sebagai langkah konkret, Komisi II DPRD Tarakan menjadwalkan peninjauan lapangan secara berkala ke sejumlah titik gerai yang tengah berjalan, seperti di Juata Permai, Kampung Empat, dan Karang Harapan. Evaluasi langsung ini untuk memastikan kesesuaian fisik bangunan sekaligus menjamin tata kelola proyek bersih dari potensi pelanggaran hukum di masa mendatang.

Apa Dampaknya bagi Warga Tarakan?

Jika tata kelola tidak diperbaiki, warga berisiko menerima aset koperasi yang tidak sesuai standar saat serah terima. Pengurus lokal yang seharusnya menjadi ujung tombak pengelolaan justru tidak memiliki dokumen legal yang cukup untuk dipertanggungjawabkan kepada BPK. Akibatnya, program ketahanan pangan yang diusung KMP bisa mandek sebelum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Sumber: kaltara.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top