Penertiban Parkir Liar di Tarakan Terkendala Minimnya Lahan Penampungan, Dishub Akui Sulit Tindak Tegas

Penulis: Cecep Sudrajat  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 19:04:09 WIB
Petugas Dishub Tarakan melakukan patroli di titik rawan parkir liar untuk memberikan peringatan.

TARAKAN — Persoalan parkir liar di sejumlah ruas jalan utama Kota Tarakan kian pelik. Dishub Tarakan buka suara bahwa penertiban yang selama ini dilakukan belum berjalan optimal. Penyebab utamanya bukan sekadar kurangnya kesadaran pengendara, melainkan ketiadaan lahan parkir resmi yang memadai untuk menampung kendaraan yang dipindahkan.

Mengapa Penertiban Parkir Liar di Tarakan Mandek?

Kepala Dishub Tarakan menyebutkan, setiap kali petugas melakukan razia dan menggembos ban kendaraan yang parkir di trotoar, pemilik kendaraan justru mempertanyakan lokasi parkir alternatif. "Kami tidak bisa serta-merta menarik kendaraan karena tidak ada tempat penampungan yang cukup luas," ujarnya dalam keterangan resmi, pekan lalu.

Kondisi ini menjadi dilema bagi petugas di lapangan. Di satu sisi, parkir liar mengganggu pejalan kaki dan memperburuk kemacetan. Di sisi lain, kebijakan penindakan tanpa diikuti penyediaan fasilitas parkir dinilai tidak akan efektif.

Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Sasaran Parkir Liar

Lokasi parkir liar paling rawan berada di kawasan perdagangan dan perkantoran. Banyak pengendara motor dan mobil memilih berhenti di trotoar karena dekat dengan tujuan, meskipun jelas melanggar aturan. Dishub mencatat, titik-titik seperti Jalan Yos Sudarso dan Jalan Diponegoro menjadi langganan pelanggaran setiap hari.

Selain mengganggu pejalan kaki, parkir liar juga memicu kemacetan di jam sibuk. Pengguna jalan lain kerap terpaksa memperlambat laju kendaraan karena badan jalan menyempit akibat kendaraan yang diparkir asal-asalan.

Pemkot Tarakan Belum Miliki Lahan Parkir Representatif

Ketiadaan lahan parkir yang memadai menjadi akar masalah yang tak kunjung tuntas. Dishub mengakui, saat ini belum ada lahan penampungan milik pemkot yang khusus disiapkan untuk menampung kendaraan hasil penertiban. "Kami masih mengandalkan lahan kosong milik warga yang disewa, tapi itu pun terbatas," tambahnya.

Kondisi ini diperparah dengan harga lahan di pusat kota yang terus melonjak. Pemkot Tarakan pun dinilai belum memiliki prioritas anggaran untuk pengadaan lahan parkir umum dalam waktu dekat.

Apa Langkah Dishub Tarakan Selanjutnya?

Meski terkendala lahan, Dishub Tarakan tetap menggencarkan patroli dan sosialisasi. Petugas akan lebih sering berjaga di titik-titik rawan parkir liar untuk memberikan peringatan langsung. "Kami juga akan mengoptimalkan pemanfaatan lahan parkir di gedung-gedung swasta melalui kerja sama," jelas Kepala Dishub.

Namun, tanpa solusi lahan yang konkret, penertiban parkir liar di Tarakan diprediksi masih akan berjalan setengah hati. Masyarakat pun berharap pemkot segera merealisasikan pembangunan gedung parkir atau lahan parkir terpadu di pusat kota.

Apakah ada sanksi tegas bagi pelanggar parkir liar?

Sanksi tilang masih berlaku bagi pengendara yang kedapatan parkir di trotoar atau marka larangan. Namun, Dishub mengaku kesulitan melakukan penindakan massal karena keterbatasan personel dan lahan penampungan kendaraan yang disita.

Kapan Pemkot Tarakan akan menyediakan lahan parkir resmi?

Hingga saat ini belum ada jadwal pasti pembangunan lahan parkir baru. Dishub masih melakukan kajian dan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk mencari lokasi strategis di pusat kota.

Siapa yang paling dirugikan akibat parkir liar?

Pejalan kaki menjadi pihak yang paling dirugikan karena trotoar yang seharusnya untuk mereka justru dipenuhi kendaraan. Selain itu, pengguna jalan lain juga terkena dampak kemacetan yang ditimbulkan.

Reporter: Cecep Sudrajat
Sumber: radartarakan.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top