TANJUNG SELOR — Prosesi pengambilan sumpah terhadap 34 advokat baru ini digelar di Pengadilan Tinggi Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Mereka resmi menjadi anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Serikat Advokat Indonesia (Peradi SAI) Tanjung Selor.
Ketua DPC Peradi SAI Tanjung Selor, Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa para advokat yang baru dilantik ini bukan sekadar penegak hukum formal. Mereka adalah garda terdepan yang siap membela hak-hak rakyat, terutama mereka yang kurang mampu dan membutuhkan pendampingan hukum.
“Mereka adalah lini depan pembela rakyat. Kehadiran mereka sangat penting untuk memastikan akses keadilan bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat di Kalimantan Utara,” ujar Muhammad Yusuf dalam sambutannya.
Setelah resmi diambil sumpah, para advokat ini langsung memiliki kewenangan untuk beracara di semua tingkat pengadilan. Mereka akan bertugas di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjung Selor yang mencakup Kabupaten Bulungan, Malinau, Nunukan, Tana Tidung, dan Kota Tarakan.
Para advokat baru ini diharapkan mampu menjalankan fungsi konsultasi hukum, pendampingan perkara pidana dan perdata, hingga mediasi. Mereka juga didorong aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum di tengah masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum warga.
“Kami berkomitmen untuk tidak hanya mengejar aspek litigasi, tetapi juga memberikan edukasi hukum preventif,” tambah Muhammad Yusuf.
Kalimantan Utara sebagai provinsi termuda di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pemerataan akses hukum. Dengan bertambahnya 34 advokat baru, diharapkan kesenjangan akses bantuan hukum antara perkotaan dan pedalaman bisa semakin dipersempit.
“Kami optimistis, dengan jumlah advokat yang terus bertambah, kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat akan semakin baik,” pungkasnya.